BUKAMATA - Dalam perkembangan terbaru kasus kematian jurnalis J, sejumlah fakta baru terus bermunculan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AL bernama Jumran.
Berdasarkan keterangan yang dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, terkuak bahwa sebelum tewas dibunuh, J diduga mengalami pemerkosaan sebanyak dua kali oleh Jumran.
Pazri mengungkapkan, Dugaan pemerkosaan itu terjadi dua kali. Yang pertama di sekitar bulan Desember 2024.
" Itu berdasarkan keterangan dari kakak ipar korban dan kakak kandungnya," ujarnya seperti dilansir dari kompascom pada Kamis (3/4/2025).
Pengakuan tersebut menambah deretan tuduhan serius terhadap Jumran, yang kini tengah menghadapi proses hukum terkait kasus ini.
Kasus yang mengguncang dunia jurnalistik ini semakin kompleks dengan hadirnya fakta-fakta baru yang menyebutkan bahwa pemerkosaan tersebut terjadi sebelum pelaksanaan tindakan pembunuhan terhadap J.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih terus menggali informasi lebih mendalam guna mengungkap keseluruhan kronologi kejadian dan memastikan kebenaran fakta yang ada.
Keluarga korban bersama kuasa hukumnya mendesak agar keadilan segera ditegakkan, mengingat tindakan brutal yang dialami J tidak hanya mengorbankan nyawa seorang jurnalis yang gigih mengungkap kebenaran, tetapi juga mencoreng citra institusi militer yang seharusnya menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Sementara itu, masyarakat menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan adil tanpa ada intervensi pihak manapun.