Redaksi : Kamis, 27 Maret 2025 13:48

PALOPO,BUKAMATANEWS - Libur lebaran di tahun 2025 ini akan berlangsung cukup lama. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, libur akan berlangsung selama 11 hari, dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

Bagi masyarakat yang jatuh tempo pajak kendaraannya bertepatan dengan hari libur ini, tidak perlu kuatir. Samsat Palopo akan tetap mengoperasikan layanan drive thru pada momen liburan ini.

Kepala UPTB Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali menyebut, layanan pembayaran pajak tahunan pada drive thru akan tetap beroperasi. "Tanggal 28 dan 29 Maret, layanan Drive thru masih akan beroperasi. Setelah itu, layanan ini juga akan buka lebih awal pada tanggal 3 April hingga 7 April," jelasnya.

Untuk itu, Chandrawali, mengimbau agar masyarakat yang jatuh tempo pajak kendaraannya bertepatan dengan hari libur dapat melakukan pembayaran pada lokasi Drive thru Samsat Palopo yang terletak di Terminal Dangerakko Kota Palopo.

"Ini untuk menghindari adanya penumpukan wajib pajak, pada saat hari pertama kerja nantinya," ungkapnya.

Chandrawali menjelaskan, selain melalui Drive thru, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya juga bisa memanfaatkan layanan pembayaran secara daring melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.

"Dari aplikasinya, nanti akan diberikan kode bayar yang dapat dibayarkan melalui merchant-merchant yang sudah bekerjasama dengan Bapenda Sulsel, seperti Tokopedia, Indomaret, Link Aja atau melalui mobile Banking BPD Sulselbar dan Bank Mandiri," pungkasnya.

BERITA TERKAIT