BUKAMATA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa setiap perusahaan dan pelaku usaha wajib menerapkan sistem rekrutmen tenaga kerja yang adil, transparan, serta bebas dari pungutan liar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja direkrut berdasarkan kompetensi tanpa ada campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami menginginkan proses perekrutan yang transparan dan tidak memberatkan pekerja. Rekrutmen harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta menghindari intervensi dari pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (25/3).
Penguatan Pengawasan dan Digitalisasi Rekrutmen
Selain perusahaan, Menaker juga meminta lembaga penyalur tenaga kerja untuk beroperasi secara profesional dan berpegang pada etika kerja. Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut harus menjadi solusi, bukan justru menambah permasalahan dengan memfasilitasi praktik percaloan.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperkuat pengawasan serta menerapkan regulasi ketat terkait proses perekrutan tenaga kerja. Selain itu, Kemnaker akan terus melakukan edukasi kepada para pencari kerja agar mereka memahami mekanisme perekrutan yang sesuai aturan.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi peraturan terkait perizinan guna menutup celah bagi praktik percaloan yang merugikan masyarakat. Setelah regulasi diterapkan, langkah berikutnya adalah monitoring dan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang melanggar,” jelas Yassierli.
Seiring dengan itu, pemerintah juga berupaya mengoptimalkan digitalisasi dalam proses rekrutmen. Pemanfaatan teknologi dinilai mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, serta mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang dalam perekrutan tenaga kerja.
“Melalui digitalisasi, seleksi tenaga kerja dapat dilakukan lebih objektif dan mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan,” tambahnya.
### **Dukungan terhadap Program Pemerintah**
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa upaya pemberantasan praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja sejalan dengan visi pemerintahan saat ini. Kebijakan ini mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk upaya pemberantasan korupsi serta praktik yang merugikan tenaga kerja.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Kemnaker, Fahrurozi, menambahkan bahwa praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
“Percaloan dalam proses perekrutan dapat merusak ekosistem ketenagakerjaan dan menurunkan daya saing tenaga kerja kita. Oleh karena itu, kami akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan kesadaran para pencari kerja akan hak-hak mereka,” pungkas Fahrurozi.
Dengan berbagai langkah strategis yang dilakukan, diharapkan praktik rekrutmen tenaga kerja di Indonesia semakin transparan dan berkeadilan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi tenaga kerja maupun dunia usaha.