MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Sekretariat DPRD Makassar berharap warga dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.
Demikian disampaikannya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka Penyeberluasan Peraturan Daerah atau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Selasa (25/3/2025).
Puspito Hargono sebagai narasumber mengatakan warga saat ini masih banyak yang kesulitan dalam menghadapi kasus hukum. Ada banyak masalahnya salah satunya tidak ada biaya.
“Kalau untuk menyewa pengacara itu susah karena mesti keluarkan biaya yang tidak sedikit makanya ini perda nadir,” katanya.
Puspito mengungkap anggarannya sudah disiapkan. Sisa warga melakukan pengajuan ke pemerintah.
“Ajukan maki saja, semuanya gratis. Pemerintah yang bayarkan pengacaranya,” tambahnya.
Puspito juga berharap perda ini disebarluaskan sehingga banyak warga yang terbantu ketika terjerat masalah hukum.
Zulkifli yang juga selaku narasumber sosialisasi menjelaskan warga yang ingin mengajukan bantuan hukum gratis harus memenuhi syarat dan menyerahkan sejumlah dokumen.
“Seperti KTP, surat pengantar dari kelurahan dan RW, dan surat keterangan tidak mampu kemudian baru kita bisa mengajukan,” jelasnya.
Ia juga meminta warga untuk memanfaatkan bantuan hukum gratis bila diperlukan.
“Makanya segera mengajukan kalau memang lagi terbelit masalah hukum,” lanjutnya.
BERITA TERKAIT
-
APBD Perubahan 2026 Telah Diketok, Wali Kota Makassar: Layanan Dasar dan Kebutuhan Warga Jadi Prioritas
-
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
-
Wali Appi Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027
-
Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026
-
Bahas Pemenuhan Layanan Air Bersih, Komisi B Puji Langkah Direksi PDAM Makassar Hadapi Kemarau