Pemerintah Ubah Skema BPJS Kesehatan, Simak Perbedaannya!
Pemerintah mengubah skema BPJS Kesehatan dengan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini bertujuan menciptakan layanan kesehatan lebih adil dengan skema gotong royong dan kombinasi BPJS dengan asuransi swasta.
BUKAMATA - Pemerintah akan melakukan perubahan pada sistem kelas BPJS Kesehatan dengan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Langkah ini diambil untuk memperkuat prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan nasional.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa konsep BPJS saat ini masih belum mencerminkan prinsip sosial yang ideal. "Kalau sekarang konsep gotong royongnya banci, karena yang kaya bayar lebih dan harus dapat layanan lebih bagus. Itu bukan asuransi sosial," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam skema KRIS, layanan rawat inap akan dibuat setara bagi semua peserta BPJS Kesehatan, tanpa perbedaan fasilitas berdasarkan tingkat ekonomi. Namun, skema tarif iuran tetap disesuaikan.
"Asuransi sosial itu harusnya yang kaya bayar lebih untuk membantu yang miskin, bukan bayar lebih untuk mendapatkan fasilitas lebih. Itu yang harus diluruskan dengan KRIS," kata Budi.
Dengan skema ini, peserta BPJS dari kalangan ekonomi tinggi akan memiliki batas plafon layanan kesehatan. Jika ingin mendapatkan layanan lebih baik, seperti ruang VIP, mereka harus menggunakan skema combine benefit, yaitu kombinasi antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta yang telah terintegrasi.
Mekanisme Baru: Kombinasi BPJS dan Asuransi Swasta
Menurut Budi, mekanisme ini akan diterapkan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPJS Kesehatan. Dalam skema baru ini:
1. Peserta dari golongan mampu bisa membayar asuransi ke pihak swasta.
2. Asuransi swasta akan membayar sebagian premi BPJS Kesehatan.
3. Peserta cukup membayar satu kali dan tetap mendapatkan akses layanan yang lebih tinggi.
"Dengan skema ini, BPJS tidak perlu pusing menagih, dan peserta pun cukup membayar satu kali ke asuransi swasta," jelas Budi.
Ia juga menambahkan bahwa skema ini bertujuan meningkatkan porsi belanja kesehatan yang ditanggung asuransi. Saat ini, hanya 32% dari total belanja kesehatan nasional yang ditanggung asuransi. Targetnya, angka ini naik hingga 80%, atau sekitar Rp 491 triliun dari total belanja kesehatan Rp 614 triliun pada 2023.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa KRIS tidak serta-merta menghilangkan sistem kelas rawat inap di rumah sakit.
"Sebenarnya, tidak berarti semua tempat tidur di rumah sakit akan KRIS. Untuk RS pemerintah, 60% tempat tidur tetap KRIS, sementara sisanya masih ada kelas 1, kelas 2, dan VIP," jelasnya.
Jika peserta BPJS ingin mendapatkan layanan kelas lebih tinggi, mereka dapat menggunakan skema combine benefit dengan menambah asuransi swasta.
"Jadi, ketika naik kelas ke layanan VIP, BPJS hanya menanggung bagian KRIS-nya, sementara sisanya dibiayai oleh asuransi swasta," tambah Abdul Kadir.
Perubahan ini bertujuan menciptakan sistem BPJS Kesehatan yang lebih adil, di mana peserta yang mampu tidak lagi membebani sistem, tetapi justru membantu memperkuat gotong royong. Dengan skema baru ini, diharapkan pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
News Feed
Berita Populer
20 Juni 2026 19:04
20 Juni 2026 18:50
20 Juni 2026 18:40
20 Juni 2026 12:35
20 Juni 2026 18:45
