Miris! Gara-gara Belum Bayar Buku LKS, Siswi SD di Indramayu Diduga Dibully Guru
Seorang siswi SD di Indramayu diduga mengalami perundungan oleh gurunya karena belum membayar buku LKS. Kasus ini viral setelah orang tuanya melapor ke Disdikbud Indramayu.
BUKAMATA– Seorang siswi kelas 3 SD di Indramayu, Jawa Barat, berinisial IA mengalami trauma dan enggan bersekolah setelah diduga menjadi korban perundungan oleh gurunya, PA. Dugaan perundungan ini dipicu karena IA belum membayar buku Lembar Kerja Siswa (LKS) senilai Rp 120.000.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah orang tua IA, Marwaeni, melaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu pada Rabu (19/3/2025). Laporan ini pun viral di media sosial dan menuai banyak respons dari masyarakat.
Menurut Marwaeni, anaknya sering dimarahi oleh PA, yang juga merupakan wali kelasnya. Tidak hanya itu, IA juga mengalami perundungan dari teman-temannya setelah kejadian ini tersebar di sekolah.
"Anak saya bilang ke saya, ‘Mamah, saya nggak mau sekolah. Kalau saya sekolah selalu dimarahin,’”ujar Marwaeni dalam pengaduannya.
Marwaeni juga mengungkapkan bahwa sejak adanya pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar di sekolah, IA semakin sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Pihak sekolah diduga menuduh Marwaeni sebagai orang yang melaporkan dugaan pungli tersebut kepada wartawan.
"Beliau (PA) menuduh saya yang mengadukan ke wartawan, padahal saya sama sekali tidak tahu soal itu," lanjutnya.
Ketegangan semakin meningkat ketika Marwaeni hendak membayar uang buku LKS. Namun, saat tiba di sekolah, ia justru diteriaki di hadapan siswa lain terkait tunggakan tersebut. Merasa dipermalukan, ia pun melaporkan kejadian ini ke Disdikbud Indramayu.
Disdikbud Indramayu Akan Tindaklanjuti Kasus
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Indramayu, Untung Aryanto, membenarkan adanya laporan ini dan menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke pihak sekolah.
"Adanya laporan ini tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan memastikan kebenaran kejadian ini sebelum mengambil langkah lebih lanjut," kata Untung
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai regulasi yang berlaku, terutama karena kasus ini menyebabkan siswi yang bersangkutan mengalami trauma dan enggan kembali ke sekolah.
Disdikbud juga memastikan bahwa pungutan yang bersifat memaksa, seperti pembelian buku LKS, tidak diperbolehkan di sekolah negeri. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang terlibat.
News Feed
Berita Populer
20 Juni 2026 19:04
20 Juni 2026 18:50
20 Juni 2026 18:40
20 Juni 2026 12:35
20 Juni 2026 18:45
