Redaksi
Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 12:54

Waspada! Modus Baru Penipuan dengan Fake BTS, SMS Mirip Operator Asli

Waspada! Modus Baru Penipuan dengan Fake BTS, SMS Mirip Operator Asli

Waspada modus penipuan terbaru dengan fake BTS! Pelaku mengirim SMS phishing dan meniru operator asli untuk mencuri data pribadi serta meretas akun media sosial. Bareskrim Polri telah mengidentifikasi pelaku dan sedang mengusut kasus ini.

BUKAMATA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap modus kejahatan baru yang memanfaatkan penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan melalui metode fake base transceiver station (BTS). Kasus ini segera dirilis oleh kepolisian dalam waktu dekat.

Berdasarkan hasil penelusuran Siber Bareskrim, fake BTS merupakan metode serangan di mana pelaku menggunakan BTS palsu untuk mencegat komunikasi atau mengirimkan SMS phishing kepada target tanpa melalui sistem operator resmi. Teknik ini memungkinkan pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh operator asli.

Pesan yang dikirim biasanya berisi tawaran hadiah palsu atau permintaan data pribadi. Tak hanya itu, beberapa fake BTS juga digunakan untuk mengarahkan korban ke situs palsu yang menyerupai website resmi.

Jika korban mengakses situs tersebut, akun media sosial mereka seperti Instagram atau TikTok bisa diretas, dan data pribadi seperti nomor telepon, e-mail, serta informasi perbankan berisiko bocor. Bahkan, perangkat korban bisa terinfeksi virus atau malware.

Kasus penyalahgunaan frekuensi dengan metode fake BTS ini marak terjadi di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir. Sudah ada korban yang mengalami kerugian besar akibat serangan ini.

Kementerian Komunikasi dan Digital telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menangani kasus ini. Tim kepolisian telah bergerak cepat dan mengidentifikasi terduga pelaku yang terlibat dalam kejahatan siber ini.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap SMS yang mencurigakan dan tidak sembarangan mengklik tautan yang tidak dikenal. Jika menerima pesan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.