BUKAMATA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung melaporkan bahwa sebanyak 25 orang mengalami luka-luka akibat dugaan kekerasan aparat dalam demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, pada Jumat (21/3).
Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menyatakan bahwa data tersebut diperoleh dari laporan yang masuk ke nomor aduan lembaga tersebut. Para korban sempat dievakuasi ke Universitas Pasundan (Unpas) untuk mendapatkan perawatan medis.
"Untuk korban kekerasan berdasarkan kemarin yang dievakuasi di Unpas itu ada 25 orang," ujar Heri saat dihubungi pada Sabtu (22/3).
Menurutnya, seluruh korban kini telah kembali ke rumah masing-masing karena mengalami cedera ringan dan tidak memerlukan perawatan di rumah sakit.
"Cuma hanya dampak luka-luka akibat kekerasan aparat. Sejauh ini belum ada yang dirawat," tambahnya.
Selain insiden kekerasan terhadap peserta aksi, LBH Bandung juga menerima laporan dugaan upaya peretasan terhadap nomor hotline pengaduan mereka. Heri menyebut bahwa setelah aksi demonstrasi, pihaknya menerima berbagai pesan misterius yang berisi ancaman, spam, dan tautan mencurigakan.
"Dapat gangguan ya, scamming, spamming, terutama spam beberapa kode-kode. Tautan yang tidak dikenal. Tadi pagi, itu mengganggu ya. Enggak sampai diambil alih tapi," kata Heri.
Aksi demonstrasi penolakan revisi UU TNI di Bandung merupakan bagian dari gelombang protes yang terjadi di berbagai daerah. Massa aksi menilai revisi undang-undang tersebut dapat memperkuat peran militer di ranah sipil dan berpotensi mengancam demokrasi serta hak asasi manusia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat keamanan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kekerasan terhadap demonstran.