Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3- 1997 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Mentri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pasangan Paris Yasir – Islam Iskandar resmi dilantik sebagai Bupati Jeneponto dan Wakil Bupati Jeneponto periode 2025-2030 oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Jumat, 21 Maret 2025.
Selain Wakil Bupati Takalar Hengky Yasin, pelantikan juga dihadiri Sekda Provinsi Sulsel, Anggota DPRD Provinsi Sulsel, dan para Kepala Daerah se Sulsel.
Acara pelantikan berlangsung secara khidmat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Biro Pemerintahan Setda Sulsel.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3- 1997 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Mentri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Setelah pembacaan SK dan pengambilan sumpah jabatan dilanjutkan penandatangan berita acara/pakta integritas, kemudian pemasangan tanda pangkat jabatan dan penyerahan SK Mendagri.
"Saya Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulsel, atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini resmi melantik saudara Paris Yasir sebagai Bupati Jeneponto dan saudara Islam Iskandar sebagai Wakil Bupati Jeneponto berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri periode 2025- 2030," ucap Gubernur Sulsel. (*)
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45