BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Dalam sesi tersebut, Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan terkait pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang, yang kemudian disetujui secara aklamasi oleh peserta sidang.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyatakan bahwa pengesahan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara. Beberapa di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif dan penambahan usia pensiun.
Pada Pasal 7 RUU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP menambah dua kewenangan TNI dari semula 14 item menjadi 16.
Dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP itu di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Jabatan di instansi selain TNI
Kemudian di Pasal 47 RUU TNI turut mengatur penambahan lima instansi yang bisa diduduki prajurit aktif, sehingga jumlahnya jadi 14 dari sebelumnya hanya sembilan.
Penambahan lima instansi yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Tambahan usia pensiun prajurit
Kemudian Pasal 53 draf RUU TNI juga mengubah usia pensiun. Pada usia 55 tahun menjadi maksimal usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama TNI. Lalu, perwira pertama hingga menengah sampai pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.
Ketentuan usia pensiun yang variatif mulai berlaku pada perwira tinggi. Perwira tinggi bintang 1 usia maksimal pensiun pada 60 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 2 usia maksimal pensiun pada 61 tahun. Perwira bintang 3 usia maksimal pensiun pada 62 tahun.
Paling tinggi adalah perwira bintang empat alias jenderal, batas usia maksimal pensiun pada 63 tahun dengan klausul dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Perwira bintang empat--jenderal di TNI AD, Laksamana di TNI AL, dan Marsekal di TNI AU--adalah pangkat tertinggi perwira tinggi TNI.
Perwira komcad
RUU TNI turut mengatur perwira yang sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut menjadi perwira komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.
Namun, proses revisi UU TNI ini tidak luput dari kritik. Koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap beberapa poin dalam revisi tersebut menjelang pengesahan di DPR. Meskipun demikian, DPR tetap melanjutkan pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang.
Berikut rangkuman aspirasi dan kritik dari berbagai elemen masyarakat atas RUU TNI:
Alissa Wahid
Putri sulung almarhum Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid meminta RUU TNI batal disahkan karena dinilai tak memiliki urgensi pembahasan.
Aspirasi itu disampaikan Alissa dalam konferensi pers Gerakan Nurani Bangsa, Selasa (18/3).
Alissa mengatakan dalam draf RUU TNI terlihat menjauhkan TNI dari semangat profesionalitas sebagai prajurit. Ia pun mempertanyakan iktikad DPR dan pemerintah sehingga RUU TNI ini harus mempercepat pengesahan RUU tersebut.
Alissa berkaca Indonesia punya pengalaman pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) dibahas secara terburu-buru dan minum partisipasi. Hasilnya, sambungnya, implementasi UU tersebut amburadul hingga saat ini.
"Jadi kalau kami tentu permintaannya dibatalkan, bukan ditunda," kata Alissa dalam keterangan pers di kanal YouTube Gusdurian Tv, Selasa.
Dwifungsi militer yang pernah diterapkan di masa Orde Baru (Orba) dihapuskan pascareformasi 1998, di era kepresidenan Gus Dur. Pada masa itu Gus Dur juga memisahkan tentara dan polisi yang semula bernaung dalam tubuh ABRI atau TNI.
UGM dan UII
UGM dan perwakilan UII menuntut pemerintah dan DPR membatalkan RUU TNI karena dianggap akan menghidupkan kembali dwifungsi prajurit seperti era Orde Baru.
Kritik dua kampus itu, pembahasan RUU TNI tidak transparan dan terkesan terburu-buru serta mengabaikan suara publik.
Mereka juga menggelar aksi di halaman depan Gedung Balairung, Selasa (18/3). Poster bertuliskan 'Tolak RUU TNI', 'Tolak Dwifungsi TNI' dan 'Kembalikan TNI ke Barak' menghiasi aksi.
Rektor UII Fathul Wahid merasa perlu melakukan penolakan terhadap RUU TNI. Ia menjelaskan RUU TNI berpotensi dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Fathul mengatakan Indonesia memiliki sejarah kelam ketika dwifungsi ABRI masih berjalan di zaman Orde Baru. Baginya, sejarah kelam Indonesia tersebut jangan sampai terulang kembali.
Ia mengatakan potensi diterapkannya lagi dwifungsi TNI jika RUU TNI disahkan akan melemahkan supremasi sipil hingga potensi pelanggaran HAM.
Aliansi Jogja Memanggil
Massa aksi Aliansi Jogja Memanggil juga menggelar unjuk rasa mengajak menggagalkan RUU TNI.
Aliansi menyatakan RUU TNI tak cuma berpotensi melahirkan kembali dwifungsi ABRI, namun multifungsi militer selain merupakan upaya pengkhianatan terhadap reformasi.
Padahal, dwifungsi ABRI ini telah menorehkan catatan kelam dalam sejarah. Seperti jejak represif dan kejahatan HAM oleh mendiang Presiden ke-2 RI Soeharto.
Komnas HAM
Komnas HAM juga menolak RUU TNI. Salah satu yang paling disorot ialah Pasal 47 ayat 2 yang mengatur perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif TNI.
Komnas HAM menilai pasal itu beresiko menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.
Komnas HAM mencatat ada perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan pada belasan lembaga sipil. Ia mengatakan presiden juga berpotensi menambah ruang penempatan prajurit TNI aktif di lembaga atau kementerian lainnya.
"Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi," ujar Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers, Rabu (19/3).