BUKAMATA - Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo) menemui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas permasalahan terkait penjualan Minyakita. Permikindo mengakui bahwa sejumlah repacker mengurangi takaran Minyakita 1 liter akibat harga bahan baku yang tinggi.
Sekretaris Jenderal Permikindo, Darmaiyanto, menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukan bertujuan untuk menipu masyarakat. Menurutnya, minyak goreng kemasan Minyakita yang sampai ke repacker sudah berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) repacker sebesar Rp 13.500/liter.
"Kalaupun ada yang mendapatkan (DMO), itu banyak benar terjadi, misalkan, tadi seperti disampaikan Minyakita itu harganya Rp 13.500/liter (di repacker atau distributor I). Tetapi, ketika repacker mendapatkan harga, itu sudah di angka Rp 15.600/liter, bahkan ada yang Rp 16.000/liter, Rp16.500. Itu di lapangan yang terjadi," ujar Darmaiyanto saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Mereka mengklaim , para repacker tidak mendapatkan minyak goreng Domestic Market Obligation (DMO), sehingga harga yang mereka dapatkan lebih tinggi, setara dengan minyak goreng premium atau curah.
Di saat yang bersamaan, mereka tetap harus memproduksi Minyakita untuk memenuhi permintaan pasar. Hal ini membuat beberapa repacker melakukan penyesuaian takaran guna menjaga operasional bisnis mereka.
"Repacker itu disebabkan karena tidak mendapatkan DMO, maka ya maklumlah ya produksi harus berjalan, permintaan tinggi, karyawan wajib digaji, sementara minyak bahan baku DMO tidak ada, maka yang ada di pasaran itu adalah minyak dengan status industri," jelasnya.
"Maka minyak industri itu diproduksi menjadi Minyakita dan kemudian terjadilah penyesuaian takaran. Jadi, tidak ada keuntungan lho," tambahnya.
Permikindo mengakui bahwa praktik pengurangan takaran Minyakita adalah pelanggaran. Namun, mereka menegaskan bahwa hal ini dilakukan bukan untuk kecurangan, melainkan sebagai bentuk penyesuaian akibat kondisi harga yang sulit.
"Mengakui bahwasannya ada di antara teman-teman repacker yang melakukan itu. Tetapi maksudnya, mens reanya itu tidak untuk menipu, tetapi hanya untuk menyesuaikan," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kekacauan yang terjadi. Sejumlah repacker yang tergabung dalam asosiasi tersebut juga tengah menghadapi proses hukum akibat pelanggaran ini.
"Dalam persoalan ini kami ingin menyampaikan permintaan maaf terlebih dahulu ya, atas kekacauan ini, sehingga timbullah polemik di dalam masyarakat bahwasannya pengusaha minyak goreng, khususnya Minyakita, melakukan kecurangan. Tetapi di dalam hal ini, kita sudah mengkonfirmasi segalanya tadi itu dengan Kemendag dan Pak Dirjen, bahwa segala sesuatu itu tentu memiliki akar persoalan," pungkasnya.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan pemerintah dapat memberikan solusi terhadap masalah distribusi minyak goreng bersubsidi agar repacker tidak lagi terpaksa mengurangi takaran Minyakita dan masyarakat tetap mendapatkan produk sesuai standar yang telah ditetapkan.