Redaksi : Senin, 17 Maret 2025 20:12

BUKAMATA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hanya mengacu pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Hal ini disampaikannya untuk merespons beredarnya berbagai draft revisi UU TNI di media sosial yang dinilai berbeda dengan pembahasan di DPR.

"Kami cermati bahwa di publik, media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas Komisi I DPR RI," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Tiga Pasal yang Direvisi dalam UU TNI


Pasal 3: Kedudukan TNI

Pada Ayat 1, ditegaskan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Ayat 2 mengatur bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi terkait perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Menurut Dasco, pasal ini dibuat untuk memperjelas sinergi dan administrasi dalam sistem pertahanan nasional.


Pasal 53: Usia Pensiun

Batas usia pensiun bagi prajurit TNI kini diatur dengan rentang usia 55 hingga 62 tahun, menyesuaikan dengan aturan di institusi lain.


Pasal 47: Jabatan Prajurit di Kementerian/Lembaga (K/L)

Sebelum revisi, hanya ada 10 jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI di K/L.
Kini, beberapa jabatan baru ditambahkan, seperti di Kejaksaan Agung untuk posisi Jaksa Agung Pidana Militer dan di lembaga pengelola perbatasan karena tugasnya beririsan dengan fungsi TNI.


Selain itu, Pasal 47 Ayat 2 menegaskan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Jadi dalam revisi UU TNI itu hanya ada tiga pasal yang direvisi, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Tidak ada pasal lain seperti yang beredar di media sosial. Bahkan jika ada pasal yang sama, isinya pun sangat berbeda," tegas Dasco.

Dengan klarifikasi ini, Dasco berharap masyarakat bisa memahami bahwa revisi UU TNI tidak seperti yang ramai dibahas di media sosial. Ia juga menegaskan bahwa proses pembahasan tetap dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur legislasi yang berlaku.

TAG

BERITA TERKAIT