Redaksi
Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 12:06

Bagaimana Cara Jaksa Agung Hindari Intervensi Politik dalam Kasus Korupsi?

Bagaimana Cara Jaksa Agung Hindari Intervensi Politik dalam Kasus Korupsi?

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap strategi menghindari intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi. Ia menekankan pentingnya pemahaman fakta dan kecerdasan dalam menghadapi tekanan.

BUKAMATA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan strategi untuk menghindari tekanan politik dalam penanganan kasus korupsi. Hal ini disampaikannya dalam acara Gaspol yang ditayangkan di kanal YouTube Kompascom pada Jumat (14/3/2025).

Menurut Burhanuddin, pemahaman yang jelas terhadap fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara menjadi kunci utama dalam menghadapi intervensi.

“Resepnya adalah memahami dengan baik setiap perkara. Ini loh kasusnya, faktanya begini, dan ini keterlibatan pihak-pihak yang ada. Jika kita bisa menjelaskan dengan baik, saya yakin mereka akan memahami,” ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan bahwa seorang penegak hukum harus cerdas dalam mengambil langkah agar tidak mudah terpengaruh oleh tekanan politik. “Ya harus pintar-pintar saja. Faktanya, saya selalu bisa menghindari tekanan,” tuturnya.

Kejagung Bukan Lembaga Digdaya

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin menepis anggapan bahwa Kejaksaan Agung adalah lembaga yang tidak bisa dikalahkan dalam penegakan hukum. “Kami bukan lembaga yang digdaya, ini bukan soal kekuatan absolut,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan saat ini merupakan bentuk nyata dari komitmen mereka dalam menjaga kepercayaan masyarakat. “Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami tidak akan menyia-nyiakan amanah yang telah diberikan,” lanjutnya.

Sebagai penutup, Burhanuddin menegaskan bahwa institusi yang ia pimpin akan terus berupaya memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. “Kejaksaan akan terus berusaha untuk memenuhi rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat,” pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.