Redaksi
Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 22:43

Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Pakar Hukum: Ada Tanggung Jawab Pejabat

Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Pakar Hukum: Ada Tanggung Jawab Pejabat

“Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.," kata Zico

BUKAMATA - Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi sorotan publik.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menyoroti bahwa dalam rentang waktu tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjabat adalah Arifin Tasrif.

“Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3).

Zico menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, termasuk merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, serta suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

“Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” jelasnya.

Zico juga menekankan pentingnya independensi Kejagung dalam mengusut kasus ini. Ia mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional dan berbasis bukti yang sah guna menghindari kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat.

Selain itu, Zico menyoroti bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia baru dilantik pada Agustus 2024, sehingga tidak memiliki kewenangan atas kebijakan impor minyak mentah yang terjadi pada periode 2018-2023. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa tersebut, kecuali terdapat bukti kuat bahwa Bahlil memiliki keterlibatan sebelum menjabat.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mendorong Kejagung untuk memeriksa mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif karena dugaan korupsi ini terjadi saat ia menjabat.

“Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” tegas Mukhtarudin.

Ia menambahkan bahwa terbongkarnya skandal ini harus menjadi momentum bagi Pertamina dan anak usahanya untuk mereformasi tata kelola niaga BBM guna mengembalikan pengelolaan kekayaan alam negara yang sesuai dengan mandat konstitusi.

Hingga saat ini,terduga pejabat terlibat,  Arifin Tasrif belum mengeluarkan pernyataaan resmi terkait dugaan keterlibatannya.

Sebelumnya, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada 2018-2023.

Sejauh ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer