Redaksi : Selasa, 11 Maret 2025 17:27

PAREPARE, BUKAMATANEWS — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait pungutan retribusi tenda dalam kegiatan Ramadan Fair yang berlangsung beberapa waktu lalu.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi II itu menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta pihak penyelenggara kegiatan, yaitu perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Pemuda Pancasila (PP) yang diketahui menjadi pengelola teknis Ramadan Fair tahun ini.

Ketua Komisi II DPRD Parepare, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa rapat ini digelar untuk menggali kejelasan atas besaran retribusi yang dikenakan kepada peserta tenda Ramadan Fair, serta sejauh mana pengelolaannya melibatkan transparansi dan persetujuan dari pemerintah daerah.

“Kami menerima laporan dari warga yang merasa keberatan dengan tarif tenda yang dinilai terlalu tinggi dan tidak transparan. Karena itu, kami undang semua pihak untuk duduk bersama dan membahas permasalahan ini secara terbuka,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD mempertanyakan mekanisme penentuan harga tenda, legalitas pungutan, serta alur penggunaan dana yang diperoleh dari retribusi tersebut. Mereka juga meminta penjelasan dari OPD terkait peran pengawasan pemerintah dalam kegiatan yang melibatkan organisasi eksternal.

Perwakilan HIPMI dan Pemuda Pancasila pun diminta memberikan klarifikasi mengenai dasar kebijakan tarif tenda, serta bentuk kerja sama mereka dengan Pemerintah Kota Parepare dalam penyelenggaraan Ramadan Fair.

Komisi II menegaskan bahwa kegiatan Ramadan Fair, yang tujuannya untuk meningkatkan geliat ekonomi UMKM di bulan suci, harus mengedepankan azas keadilan dan keterjangkauan, khususnya bagi pelaku usaha kecil.

“Jangan sampai kegiatan yang semestinya menjadi berkah, justru membebani masyarakat. Harus ada kejelasan dan keadilan dalam pelaksanaan,” tegas anggota Komisi II lainnya.

Hasil dari RDP ini akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kota Parepare, baik terkait kebijakan retribusi maupun pengelolaan kegiatan serupa ke depannya agar lebih profesional, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.