Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 2.500 Pohon di Tanralili Maros
20 Juni 2026 23:47
Kejagung membantah klaim bahwa kasus korupsi PT ANTAM merugikan negara hingga Rp5,9 kuadriliun. Fakta terbaru menegaskan bahwa angka tersebut tidak benar. Simak klarifikasi lengkapnya di sini.
BUKAMATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya kasus korupsi yang melibatkan PT Aneka Tambang (ANTAM) yang diklaim telah merugikan keuangan negara hingga Rp5,9 kuadriliun. Informasi yang beredar di media sosial tersebut dinyatakan tidak benar dan menyesatkan publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa sepanjang proses penyidikan hingga penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, tidak pernah disebutkan adanya kerugian negara sebesar itu.
Tidak Ada Kerugian Rp5,9 Kuadriliun
"Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu," ujar Harli kepada wartawan, Selasa (11/3).
Saat ini, Kejagung memang tengah menangani dua kasus korupsi yang melibatkan PT ANTAM, yaitu kasus jual beli emas Budi Said dan pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton. Namun, Harli menegaskan bahwa dalam kedua kasus tersebut tidak ditemukan adanya kerugian negara yang mencapai Rp5,9 kuadriliun seperti yang ramai dibahas di media sosial.
"Kasus ANTAM ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp5,9 kuadriliun)," tegasnya.
Emas 109 Ton Dipastikan Asli
Di sisi lain, Harli juga membantah tudingan bahwa emas 109 ton yang menjadi bagian dari kasus tersebut adalah emas palsu. Ia memastikan bahwa emas yang dipermasalahkan adalah asli.
"Emasnya asli, dari kasus yang kita tangani selama ini emasnya asli," tuturnya.
ANTAM Pastikan Produk Emasnya Sesuai Standar
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, menegaskan bahwa seluruh produk emas yang dikeluarkan oleh perusahaan telah memenuhi standar internasional. Pabrik pengolahan dan pemurniannya juga telah mendapatkan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).
"Kami memastikan seluruh produk emas logam mulia ANTAM diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi LBMA, sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Syarif menambahkan bahwa ANTAM sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan yang dapat merusak reputasi perusahaan.
"Kami tidak akan tinggal diam. Saat ini, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat," pungkasnya.
20 Juni 2026 23:47
20 Juni 2026 23:39