BUKAMATANEWS - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut seluruh anggota TNI Aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang Politik, Keamanan dan Pertahanan harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan.
Hal itu disampaikan Agus merespon pertanyaan awak media terkait sejumlah anggota TNI aktif yang mengisi posisi jabatan sipil.
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3).
Agus mengatakan hal itu sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang mengatur prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil yang telah ditentukan seperti pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara.
Kemudian, Sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
"Ya sesuai dengan Pasal 47," terangnya.
Dilansir CNN, setidaknya ada sejumlah prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil diantaranya Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya; Mayjen TNI Irham Waroihan sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan)
Kemudian, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog); Mayjen TNI Maryono sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub); dan Laksma Ian Heriyawan, penugasan di Badan Penyelenggara Haji.
BERITA TERKAIT
-
Bertarung di Pilkada Dampingi Ibas, Pelepasan Status ASN Puspawati Husler Diiringi Isak Tangis Para Pegawai Pemkab Lutim
-
Panglima TNI Minta Prajuritnya Dampingi Petani Wujudkan Swasembada
-
Mentan dan Panglima TNI Teken MoU Kembalikan Swasembada Pangan dan Optimasi Lahan Tidur
-
Panglima TNI gus Subiyanto Pertimbangkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Doni Monardo
-
Ini Penjelasan Menteri PANRB Soal Isu Pensiun Dini Massal PNS