MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Polisi akhirnya menemukan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa kebakaran Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Penyidikpun memutuskan untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang merupakan pegawai Disdik Makassar.
"Iya (12) pegawai (diperiksa), baru naik sidik," ucap Devi dikonfirmasi awak media, Senin, 10 Maret 2025.
Devi mengungkapkan bahwa dalam peristiwa kebakaran gedung Disdik Makassar diduga disebabkan kelalaian. Namun, penyidikan dugaan tersebut masih didalami polisi.
"Yang jelas kita sudah naik sidik kemarin pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Kalau tersangkanya belum ada, karena masih sidik, tapi kita masih dalami lagi," ungkap dia.
Untuk diketahui, kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Jalan Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, terbakar hebat, Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 Wita.
Puluhan armada pemadam kebakaran (Damkar) pun dikerahkan guna menjinakkan api. Hampir seluruh gedung ludes dilahap api, beberapa warga yang berada di sekitar kantor panik.
Saat terbakar, warga bahkan mendengar adanya ledakan berasal dari dalam kantor tersebut.
Berdasarkan informasi, api diduga berasal dari ruangan keuangan. Api cepat merambat lantaran banyaknya barang yang mudah terbakar di ruangan tersebut. (*)
BERITA TERKAIT
-
Satu Unit Rumah Terbakar di Selayar Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Wali Kota Makassar Apresiasi Polrestabes Ungkap 20 Kilogram Narkotika dan Kasus Penculikan Balqis
-
Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan
-
Puspawati Husler Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Cendana Hitam
-
Pemkot - Polrestabes Makassar Mantapkan Sinergi Wujudkan Kota Aman dan Melayani