Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 2.500 Pohon di Tanralili Maros
20 Juni 2026 23:47
Pengawasan pemerintah kembali disorot setelah ditemukan MinyaKita yang tidak sesuai takaran dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Mentan Amran Sulaiman meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menindak produsen nakal.
BUKAMATA - Pengawasan pemerintah dalam tata niaga barang kebutuhan pokok kembali disorot. Kali ini, masyarakat dirugikan oleh temuan bahwa minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan. MinyaKita merupakan program minyak goreng murah dari pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.

Banyak ditemukan MinyaKita dalam kemasan yang mencantumkan isi 1 liter, tetapi hasil penakaran menunjukkan isinya hanya berkisar antara 0,75 liter hingga 0,8 liter. Selain itu, harga jualnya mencapai Rp 18.000 per liter meski di kemasan tertulis hanya Rp 15.700 per liter. Hal ini memicu kekecewaan masyarakat serta menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan pemerintah dalam distribusi barang kebutuhan pokok.
Mendag : Video Lama
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap temuan ini. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa produk MinyaKita yang viral di media sosial merupakan hasil perbuatan oknum perusahaan di Tangerang.
"Ya, sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya produsen itu juga pernah didatangi terkait kasus penumpukan barang sebelumnya. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan juga," ujar Budi di Sarinah, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2025.
Budi juga mengonfirmasi bahwa oknum tersebut adalah PT NNI. Terkait hal ini, Kemendag telah membuat laporan kepada pihak kepolisian. Ia memastikan bahwa MinyaKita yang tidak sesuai takaran sudah tidak beredar lagi di pasaran.
"Itu sudah enggak ada. Sudah enggak beredar lagi. Yang lainnya normal. Yang 1 liter normal. HET-nya Rp 15.700," jelasnya.
Hasil Sidak Mentan
Namun, klaim Mendag terbantahkan oleh hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Dalam sidak tersebut, ia menemukan MinyaKita dengan kemasan yang tak sesuai takaran serta dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran," ujar Amran dikutip dari keterangannya.
Adapun MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan tersebut diproduksi oleh tiga produsen, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Mentan pun menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Apalagi, saat ini sedang bulan Ramadhan di mana harga pangan sering bergejolak. Maka dari itu, dia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan. Amran juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," tegasnya.
Lebih lanjut, Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat," ucapnya. "Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan," tambahnya.
20 Juni 2026 23:47
20 Juni 2026 23:39