BUKAMATA - Sebuah video yang menunjukkan produk MinyaKita kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 mililiter (ml) menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video tersebut, terdapat narasi yang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk MinyaKita yang tidak sesuai antara isi dan kemasannya.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait kebenaran video tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa produk MinyaKita yang viral itu berasal dari oknum perusahaan di Tangerang.
"Ya, sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya produsen itu juga pernah kami datangi sebelumnya terkait penumpukan barang. Jadi, mungkin itu video lama, tetapi sudah kami laporkan juga," ujar Budi di Sarinah seperti dilansir dari Kompascom.
Budi juga mengonfirmasi bahwa perusahaan yang dimaksud adalah PT NNI. Terkait temuan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melaporkan perusahaan tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
"Nanti akan kami update lagi. Saat ini masih berproses," katanya.
Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa produk MinyaKita yang tidak sesuai kemasan tersebut kini sudah tidak beredar lagi di pasaran. MinyaKita kemasan 1 liter yang tersedia saat ini sudah sesuai dengan isi yang tertera pada label kemasan.
"Itu sudah tidak ada lagi, sudah tidak beredar. Produk yang lain normal. Yang kemasan 1 liter sudah sesuai dan dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700," ungkap Budi.
Pelanggaran yang Dilakukan PT NNI
Sebelumnya, Kemendag bersama Satgas Pangan menyegel distributor minyak goreng MinyaKita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 24 Februari 2025. Perusahaan yang disegel adalah PT NNI, yang merupakan repacker MinyaKita. Mendag Budi Santoso mengungkapkan ada lima dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI, yaitu:
- Masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari PT NNI telah habis, namun tetap memproduksi MinyaKita.
- Tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920, yang merupakan syarat wajib bagi repacker minyak goreng.
- Melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seharusnya diterbitkan oleh Kemendag.
- Memproduksi MinyaKita dengan volume yang tidak sesuai dengan keterangan dalam kemasan.
Selain itu, Mendag juga menyoroti harga jual yang tidak sesuai ketentuan. "Harga yang dijual Rp 15.500 per liter, padahal seharusnya sebagai repacker atau distributor tingkat 2 (D2), PT NNI hanya boleh menjual dengan harga Rp 14.500," jelasnya.
Dengan tindakan yang telah dilakukan, Mendag berharap masyarakat tidak perlu khawatir lagi mengenai kualitas dan kesesuaian isi produk MinyaKita yang beredar di pasaran saat ini.