Redaksi
Redaksi

Kamis, 06 Maret 2025 07:27

BI Siapkan Rp180,9 T untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idul Fitri 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya!

BI Siapkan Rp180,9 T untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idul Fitri 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya!

Bank Indonesia (BI) menyiapkan Rp180,9 triliun untuk penukaran uang rupiah selama Ramadan dan Idul Fitri 2025. Penukaran berlangsung pada 3-27 Maret 2025 melalui aplikasi PINTAR untuk mengurangi antrean dan memastikan distribusi merata.

BUKAMATA - Masyarakat di seluruh Indonesia kini dapat menukarkan uang rupiah untuk kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri. Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan dana sebesar Rp180,9 triliun untuk melayani penukaran uang yang berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2025.

Menurut siaran pers BI yang dikutip CNBC Indonesia pada Kamis (6/3/2025), layanan penukaran uang tahun ini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). Langkah ini diambil untuk mengurangi antrean dan kepadatan di lokasi penukaran serta memastikan distribusi uang lebih merata kepada masyarakat.

Jenis Uang yang Bisa Ditukarkan

Dalam pemesanan penukaran uang melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih pecahan uang rupiah sesuai dengan ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih. Adapun pengaturan jumlah penukaran uang adalah sebagai berikut:

  • Uang rupiah logam dapat ditukarkan hingga 250 keping untuk setiap pecahan.
  • Uang rupiah kertas ditukarkan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan dengan jumlah yang disesuaikan dengan alokasi BI.
  • BI dapat memberikan uang pengganti dengan berbagai tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.

Syarat dan Cara Penukaran Uang

Penukaran uang melalui kas keliling BI harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
  • Penukar harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai bukti pemesanan.
  • Uang yang ditukarkan harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara yang masih layak edar dan tidak layak edar.
  • Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.

BI memastikan bahwa penggantian uang dilakukan dengan nilai nominal yang sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian ini dapat dilakukan dengan pecahan dan tahun emisi yang sama maupun berbeda, selama ciri keaslian uang masih bisa dikenali.

Untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang, perlu diingat bahwa NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk satu kali pemesanan dalam periode tertentu dan baru bisa digunakan kembali setelah tanggal pemesanan sebelumnya terlewati.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh uang pecahan kecil untuk kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer