MAKASSAR,BUKAMATANEWS – Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan peninjauan lapangan terhadap aktivitas pergudangan, khususnya gudang plastik milik Toko Indah yang terletak di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Selasa (5/2/2025). Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, A Pahlevi, bersama anggota Komisi A lainnya.
Peninjauan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang mengeluhkan aktivitas pergudangan yang terjadi di lokasi tersebut. Anggota Komisi A DPRD Makassar dari Fraksi NasDem, H. Syaiful, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan kemacetan yang ditimbulkan oleh aktivitas truk yang masuk dan keluar dari area gudang.
“Menyahuti laporan warga, kami langsung turun melakukan peninjauan ke gudang plastik itu untuk melihat aktivitas pergudangan yang dikeluhkan warga,” ungkap H. Syaiful.
Warga setempat mengeluhkan kemacetan yang disebabkan oleh truk yang tidak hanya parkir di badan jalan, tetapi juga membongkar muatannya di jalan umum, yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Setelah melakukan peninjauan, ditemukan dugaan pelanggaran terkait aktivitas pergudangan di dalam kota yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Komisi A DPRD Makassar berencana memanggil pihak terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan ini lebih lanjut, sesuai dengan arahan pimpinan komisi.
Pergudangan dalam kota diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu, serta Peraturan Walikota (Perwali) nomor 20 tahun 2011 yang melarang aktivitas pergudangan di dalam kota, kecuali di kawasan yang telah ditentukan. Berdasarkan peraturan tersebut, letak gudang hanya diperbolehkan berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya.
“Tentu jika terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas. Namun, kami perlu memastikan terlebih dahulu terkait perizinan dan kelayakan aktivitas ini. Kalau sesuai aturan, seharusnya tidak ada aktivitas pergudangan di dalam kota, semua harus terpusat di kawasan KIMA,” tutup H. Syaiful.