Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 2.500 Pohon di Tanralili Maros
20 Juni 2026 23:47
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
BUKAMATA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina serta anak perusahaannya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).

Simon juga menegaskan bahwa Pertamina mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas kasus ini. "Saya, Simon Aloysius Mantiri, selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero), dengan tulus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir," ujarnya.
Simon menilai bahwa kasus ini menjadi ujian berat sekaligus momentum untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola perusahaan. Ia menegaskan bahwa Pertamina akan bersikap transparan dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan.
"Kami menghormati dan mendukung penuh Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini. Pertamina juga siap memberikan data serta keterangan tambahan jika diperlukan agar penyelidikan berjalan lancar," kata Simon.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor tata kelola minyak mentah Pertamina. Mereka adalah:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
4. Yoki Firnandi (YF)– Pejabat di PT Pertamina International Shipping
5.Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW)– Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ)– Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
8. Maya Kusmaya (MK)– Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
9. Edward Corne (EC)– VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simon menegaskan bahwa Pertamina akan terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola bisnisnya. Ia juga memastikan bahwa ke depan, perusahaan akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas bisnisnya.
"Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan produk dengan kualitas terbaik sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan untuk lebih memperkuat tata kelola yang baik," tuturnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai yang besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah dan DPR pun turut memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
20 Juni 2026 23:47
20 Juni 2026 23:39