Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 2.500 Pohon di Tanralili Maros
20 Juni 2026 23:47
Rektorat Universitas Indonesia (UI) masih menunggu rapat empat organ kampus untuk memutuskan nasib disertasi Bahlil Lahadalia. Dewan Guru Besar UI sebelumnya menemukan pelanggaran akademik dan merekomendasikan pembatalan disertasi. Keputusan akhir akan diambil oleh Rektor UI berdasarkan fakta dan aturan akademik.
BUKAMATA – Kasus dugaan kecurangan dalam proses meraih gelar Doktoral Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memasuki babak baru. Setelah ramai di perbincangkan pada akhir 2024 lalu.

Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Mahmud Sudibandriyo, menyampaikan informasi terbaru . Mahmud menyatakan bahwa keputusan mengenai disertasi masih menunggu rapat empat organ UI.
Keputusan akhir akan dikeluarkan oleh Rektor UI setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik Universitas, dan Rektorat. Mahmud menegaskan bahwa rapat tersebut bergantung pada jadwal Ketua MWA, Yahya Cholil Staquf.
"Karena yang mengatur MWA, kami menunggu waktu yang tersedia untuk Ketua MWA," ujarnya seperti dilansir dari Tempo, Senin 3 Maret 2025.
Dewan Guru Besar UI sebelumnya telah menggelar sidang etik terkait disertasi Bahlil pada 10 Januari 2025. Hasilnya, ditemukan empat pelanggaran akademik yang menyebabkan DGB merekomendasikan pembatalan disertasi tersebut.
Meski demikian, Bahlil masih diberikan kesempatan untuk menulis ulang disertasi dengan topik baru yang sesuai dengan standar akademik UI.
Rapat empat organ kampus awalnya dijadwalkan pada 11 Februari 2025, tetapi ditunda karena Ketua MWA berhalangan hadir. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penjadwalan ulang pertemuan tersebut.
Mahmud menambahkan bahwa Rektor UI, Heri Hermansyah, akan memastikan keputusan terkait disertasi Bahlil dibuat berdasarkan fakta dan aturan akademik.
"Setahu saya, Pak Rektor sangat fair," katanya.
Majelis Wali Amanat UI sebagai organ tertinggi kampus memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan secara umum serta mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan universitas.
Keputusan akhir terkait nasib disertasi Bahlil masih berada di tangan Rektor UI setelah mempertimbangkan rekomendasi DGB dan hasil rapat empat organ kampus.
20 Juni 2026 23:47
20 Juni 2026 23:39