BUKAMATA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Azam Akhmad Ahsya (AZ) sebagai tersangka kasus korupsi setelah menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,5 miliar.
"Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada 24 Februari. Satu orang oknum jaksa berinisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.
AZ yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bertanggung jawab atas eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban investasi bodong tersebut. Namun, kuasa hukum korban berinisial BG dan OS justru membujuk AZ agar tidak mengembalikan seluruh uang kepada korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AZ bersama BG menilap sekitar Rp 23,2 miliar. AZ menerima setengah bagian, yaitu Rp 11,5 miliar, sementara sisanya dibagi oleh pihak lain yang terlibat.
Menurut Patris, uang yang diterima AZ digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset dan menyalurkan sebagian ke rekening istrinya. Kini, AZ dan BG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba.
AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, BG dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Seharusnya, AZ mengembalikan seluruh uang barang bukti kepada korban pada 23 Desember 2023. Namun, ia bekerja sama dengan BG dan OS untuk mengurangi jumlah pengembalian. Dari total Rp 61,4 miliar, mereka hanya mengembalikan Rp 38,2 miliar.
"Uang tersebut seharusnya dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan OS. Namun, mereka bekerja sama dengan AZ untuk menilap sebagian," ungkap Patris.
Penyelidikan mengungkap bahwa penilapan dilakukan secara bertahap, salah satunya sebesar Rp 17 miliar yang kemudian dibagi dua dengan OS, masing-masing menerima Rp 8,5 miliar.