Redaksi
Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025 11:44

Raksasa Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit,   10.965 Pekerja Kena PHK

Raksasa Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit, 10.965 Pekerja Kena PHK

Sritex resmi melakukan PHK terhadap 10.965 pekerja setelah dinyatakan pailit. Keputusan ini berdampak pada ribuan karyawan di berbagai anak usaha perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.

BUKAMATA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap total 10.965 karyawan setelah dinyatakan pailit.

Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga Smg.

Dengan putusan ini, kendali perusahaan kini berada di tangan tim kurator yang terdiri dari Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H. Mereka akan menangani likuidasi aset dan penyelesaian kewajiban perusahaan, termasuk terhadap para pekerja yang terdampak PHK.

Keputusan PHK ini mencakup beberapa anak usaha Sritex di berbagai wilayah diantaranya pada Januari 2025 PT Bitratex Semarang melakukan PHK terhadap 1.065 orang

Pada 26 Februari 2025 PHK juga dilakukan oleh PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali sebanyak 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang sebanyak 40 orang dan PT Bitratex Semarang sebanyak 104 orang

Sementara itu sebelum dinyatakan pailit, PHK Sinar Panja Jaya Agustus 2024 lalu memecat 300 pekerja yang belum menerima hak pesangon .

Sehingga total pekerja yang terkena PHK dalam grup Sritex mencapai 10.965 orang.

Hak Karyawan dan Proses Likuidasi

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU-KPKPU), pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja, sementara kurator memiliki kewenangan untuk memberhentikan karyawan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat tertanggal 26 Februari 2025, tim kurator menyatakan bahwa PHK dilakukan karena perusahaan berada dalam keadaan pailit. Sesuai ketentuan, hubungan kerja bisa diputuskan dengan pemberitahuan minimal 45 hari sebelumnya.

Keputusan ini menjadi pukulan berat bagi industri tekstil nasional, yang sudah terdampak berbagai tantangan ekonomi global dan penurunan permintaan ekspor dalam beberapa tahun terakhir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer