Dewi Yuliani : Rabu, 26 Februari 2025 18:30
Konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kota Makassar, Rabu, 26 Februari 2025.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengungkap sebanyak lima kasus dugaan penyalahgunaan narkotika selama bulan Februari 2025. Total enam tersangka ditangkap dari operasi yang dilakukan jajaran Polda Sulsel tersebut. Semua tersangka disebut merupakan kurir sekaligus pengedar barang haram itu.

Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, mengatakan, pengungkapan ini terjadi di beberapa wilayah yakni Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kabupaten Sidrap.

"Hari ini kami melakukan penyampaian pengungkapan sebanyak lima kasus yang dilakukan pada Februari 2025," kata Gany saat konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kota Makassar, Rabu, 26 Februari 2026.

Kata Gany, masing-masing tersangka yang diamankan yakni berinisial MG (25), MJ (21), AR (20), dan HAY (20). Perannya sebagai kurir barang narkotika yang diamankan di berbagai wilayah.

Selain itu, kasus peredaran narkoba ini juga melibatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rupbasan Makassar yakni AS (32) dan honorer Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tenggara, RI (35).

Untuk AS oknum PNS Rupbasan Makassar, dibekuk polisi di kediamannya di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel, pada Sabtu, 22 Februari 2025.

"Awalnya ini kita memperoleh laporan masyarakat bahwa di kawasan itu kerap ada transaksi narkoba. Setelah kita amankan ada barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 143,9257 gram," ucap Gany.

Kata Gany, AS mengakui bahwa narkotika itu merupakan milik seorang pria berinisial AI yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Peran AS bahkan disebut kerap menjual narkotika.

"Dia disuruh untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dan hasil penjualan sabu tersebut di setor setiap dua hari, pelaku memperoleh keuntungan sebanyak Rp 200.000 setiap penyetoran," jelasnya.

Gany bahkan menyebut tidak menutup kemungkinan AS kerap menjual barang haram tersebut dilingkungan Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Bisa iya bisa tidak, karena lingkungan kerja pelaku, tapi kita masih dalami semua," ujarnya.

Sementara, untuk tersangka honorer Dinas PU Sulawesi Tenggara berinisial RI ditangkap saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, pada Minggu, 2 Februari 2025 lalu.

Disitu polisi mengamankan, barang bukti sebanyak dua kilogram ganja kering yang disimpan RI dalam sebuah tas berwarna hitam.

"Dugaan barang bukti kondisinya di Bandara artinya (narkotika) dari luar Sulawesi Selatan (Sulsel)," ungkap dia.

Gany bilang, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan besar peredaran narkotika yang dilakukan RI.

"Untuk mereka edarkan kemana jadi konsumsi kami, kami coba untuk rekonstruksi kasus ini sampai ke mana jaringannya," tutup dia.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (*)