MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kasus skincare berbahaya di Kota Makassar kini memasuki babak baru. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Salim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 25 Februari 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa Agus Salim didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata JPU saat membacakan dakwaan terhadap Agus Salim, yang merupakan owner brand Raja dan Ratu Glow tersebut.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Agus Salim tidak mengajukan eksepsi. Namun, terdakwa melalui kuasa hukumnya hanya mengajukan penangguhan penahanan.
Untuk diketahui, kasus skincare berbahaya ini menetapkan tiga tersangka. Selain Agus Salim, ada juga Mira Hayati yang merupakan owner MH Kosmetik, serta Mustadi Daeng Sila yang merupakan suami dari Fenny Frans selaku owner FF Kosmetik.
Sidang dakwaan terhadap Mira Hayati ditunda lantaran kondisi tubuhnya masih lemah dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudirohusodo Makassar. Sementara terdakwa Mustadi Daeng Sila bakal menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan kosmetik berbahaya tersebut besok, Rabu, 26 Februari 2025.
(*)
BERITA TERKAIT
-
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
-
Kasus Skincare Berbahaya, Suami Fenny Frans Divonis 18 Bulan Penjara
-
Fakta Persidangan, Produk Skincare Mira Hayati Tak Kantongi Izin Edar dan Standar Mutu dari BPOM
-
LAKSUS Desak JPU Beri Tuntutan Maksimal ke Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati Cs
-
Sidang Lanjutan Skincare Berbahaya Mira Hayati, Tiga Saksi Diperiksa