Bos Skincare Berbahaya Agus Salim Diancam Pidana Penjara 12 Tahun atau Denda Rp5 Miliar
Untuk diketahui, kasus skincare berbahaya ini menetapkan tiga tersangka. Selain Agus Salim, ada juga Mira Hayati yang merupakan owner MH Kosmetik, serta Mustadi Daeng Sila yang merupakan suami dari Fenny Frans selaku owner FF Kosmetik.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kasus skincare berbahaya di Kota Makassar kini memasuki babak baru. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Salim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 25 Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa Agus Salim didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata JPU saat membacakan dakwaan terhadap Agus Salim, yang merupakan owner brand Raja dan Ratu Glow tersebut.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Agus Salim tidak mengajukan eksepsi. Namun, terdakwa melalui kuasa hukumnya hanya mengajukan penangguhan penahanan.
Untuk diketahui, kasus skincare berbahaya ini menetapkan tiga tersangka. Selain Agus Salim, ada juga Mira Hayati yang merupakan owner MH Kosmetik, serta Mustadi Daeng Sila yang merupakan suami dari Fenny Frans selaku owner FF Kosmetik.
Sidang dakwaan terhadap Mira Hayati ditunda lantaran kondisi tubuhnya masih lemah dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudirohusodo Makassar. Sementara terdakwa Mustadi Daeng Sila bakal menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan kosmetik berbahaya tersebut besok, Rabu, 26 Februari 2025.
(*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
