Redaksi : Senin, 24 Februari 2025 12:34

BUKAMATA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasaman 2024.

Selain itu, MK juga memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/2/2025). "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK meminta KPU Kabupaten Pasaman untuk melaksanakan PSU dengan tidak menyertakan Anggit Kurniawan Nasution dalam daftar calon. Sementara itu, calon Bupati Welly Suheri tetap diperbolehkan untuk kembali maju dalam pemungutan suara ulang.

Suhartoyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan temuan bahwa Anggit Kurniawan Nasution tidak transparan terkait statusnya sebagai mantan narapidana.

Majelis hakim menilai bahwa Anggit tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada publik dan justru menerima surat keterangan yang menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.

"Anggit Kurniawan Nasution seharusnya secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadinya," tegas Suhartoyo.

Selain itu, MK juga menyoroti surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa Anggit tidak pernah menjadi terpidana. Menurut majelis hakim, seharusnya Anggit menyatakan keberatan terhadap surat tersebut karena bertentangan dengan fakta sebenarnya.

Dengan adanya pelanggaran ini, MK menilai bahwa pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

"Mahkamah tidak memiliki keraguan untuk mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution dari kontestasi Pilbup Pasaman 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa dirinya," pungkas Suhartoyo.

Putusan ini menjadi bagian dari serangkaian sidang sengketa hasil Pilkada yang tengah ditangani MK. Pada hari yang sama, MK juga dijadwalkan membacakan putusan untuk 40 perkara sengketa hasil Pilkada lainnya di berbagai daerah di Indonesia.

 

TAG

BERITA TERKAIT