Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 23 Februari 2025 08:44

Pertemuan rutin Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk kolaborasi pelaksanaan keadilan restorative oleh kepolisian di wilayah Kota Makassar, yang berlangsung Sabtu, 22 Februari 2025 di Hotel Grand Asia.
Pertemuan rutin Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk kolaborasi pelaksanaan keadilan restorative oleh kepolisian di wilayah Kota Makassar, yang berlangsung Sabtu, 22 Februari 2025 di Hotel Grand Asia.

Potret Suram Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika di Sulsel

Keterlibatan masyarakat sipil diharapkan dapat berkontribusi memberikan masukan guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas kerja-kerja kepolisian.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Implementasi Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus narkotika di Sulsel mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kota Makassar.

Berdasarkan hasil pertemuan rutin Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk kolaborasi pelaksanaan keadilan restorative oleh kepolisian di wilayah Kota Makassar, yang berlangsung Sabtu, 22 Februari 2025 di Hotel Grand Asia, sejumlah temuan analisa situasional terungkap dari sejumlah lembaga.

Yayasan KARISMA misalnya, menemukan kesenjangam yang cukup mencolok antara pemahaman konseptual dan implementasi dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif kepada komunitas pengguna napza.

Azis Dumpa selaku Penanggung Jawab pelaksanaan kegiatan tersebut menyebutkan, terdapat sejumlah gap yang ditemukan berdasarkan temuan dan analisa lapangan selama mendapampingi kasus penggunaan obat-obat terlarang.

"Teman-teman paralegal banyak berhadapan dengan jual beli kasus dan pemerasan yang dilakukan oknum di kepolisian. Selain itu tidak ada keterbukaan data dan informasi tentang kasus pengguna mekanisme RJ dan akses TAT (Sistem Administrasi dan Birokrasi) untuk rehabilitasi," terang Asiz.

Tidak hanya itu, fair trial atau penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, termasuk penembakan oleh pihak kepolisian juga masih kerap ditemukan dalam kasus narkotika. Begitu pun dengan akses layanan rujukan rehabilitas dan re integrasi sosial.

Farid Satria yang juga Penanggung Jawab pertemuan menambahkan, keterlibatan masyarakat sipil diharapkan dapat berkontribusi memberikan masukan guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas kerja-kerja kepolisian.

Dit Narkoba Polda Sulsel yang diwakili oleh Iptu Sasmawati menanggapi sejumlah temuan masyarakat sipil terkait jual beli kasus dalam penanganan tindak pidana narkotika.

"Jujur ini baru pertama kali saya dengar kalau ada yang begitu. Jika ada temuan seperti itu silahkan dilaporkan, tentu dari kami akan menindaklanjuti dan meneruskan ke pihak Propam dan Wasidik akan melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sasmawati menyebutkan, kasus narkotika di Sulsel mengalami peningkatan signifikan selama tahun 2022-2023. Berdasarkan data yang dihimpun Ditresnarkoba Polda Sulsel, terdapat 195 kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini pada tahun 2022, sementara pada tahun 2023 jumlahnya menurun menjadi 108 kasus.

Dari data tersebut, beberapa polres mencatat tren peningkatan penyelesaian kasus dengan pendekatan keadilan restoratif. Seperti Polres Gowa yang naik dari 1 kasus pada 2022 menjadi 16 kasus pada 2023. Polres Barru yang sebelumnya nihil kini mencatat 7 kasus yang diselesaikan dengan metode ini. Namun, beberapa daerah mengalami penurunan, seperti Polrestabes Makassar yang mencatat 25 kasus pada 2022 namun hanya 4 kasus pada 2023.

Keadilan restoratif sendiri merupakan pendekatan penyelesaian kasus yang menekankan pemulihan korban dan rehabilitasi bagi pelaku dibandingkan hukuman pidana semata. Berdasarkan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan sekadar diproses secara hukum.

Penerapan pendekatan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif, yang memungkinkan penghentian penyelidikan atau penyidikan terhadap pecandu narkotika yang melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarga untuk menjalani rehabilitasi. Selain itu, pendekatan ini juga diterapkan bagi tersangka yang ditangkap tanpa barang bukti namun terbukti positif menggunakan narkotika melalui tes urine.

Dengan adanya pendekatan ini, diharapkan penanganan kasus narkotika dapat lebih efektif dalam membantu korban penyalahgunaan narkoba kembali ke masyarakat, sekaligus mengurangi angka kriminalitas terkait narkotika di Sulsel. (*)

#Koalisi Masyarakat Sipil #Restorative justice #KMS #Kasus narkotika #Polda Sulsel