JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Indonesia (APPERTI), Rabu (19/2/2024). RDPU ini digelar dalam rangka mendengarkan aspirasi tentang pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia.
Salah satu isu menarik dalam RDPU ini terkait dengan besarnya biaya yang harus ditanggung oleh perguruan tinggi untuk mendapatkan akreditasi. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Umum APTISI, Dr. Andi Maryam.
"Biaya akreditasi sangat mahal, mohon untuk bisa jadi bahan pertimbangan agar kalau bisa dikembalikan seperti semula, semua gratis," ungkapnya.
Andi Maryam melanjutkan, sebenarnya menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 53 tahun 2023, akreditasi perguruan tinggi di tahun 2025 itu, yang berbayar itu hanya untuk akreditasi unggul. "Tapi sampai akreditasi di Januari 2025 ini, tetap harus dilakukan pembayaran atau registrasi sebelum dilakukan proses akreditasi," ungkapnya.
Selain itu, pada kesempatan ini, Andi Maryam yang juga merupakan Ketua Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Sulawesi Selatan ini, juga menyoroti besarnya biaya praktek yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa program studi kesehatan.
"Biaya pendidikannya mahal, alat-alatnya mahal, dan yang paling memilukan lagi, kalau praktek di rumah sakit, klinik, puskesmas, itu mesti bayar. Padahal kan mereka di sana bekerja, disuruh, menjadi pembantu, membayar lagi," keluhnya.
Andi Maryam, meski tidak semua fasilitas kesehatan memberlakukan kebijakan seperti itu, tapi menurutnya jauh lebih banyak yang memberlakukan pembayaran bagi mahasiswa praktek. "Katanya karena mereka mempertimbangkan alat atau bahan habis pakainya. Padahal, kalau kita tahu, itu kan sudah masuk dalam klaim BPJS. Kenapa mahasiswa lagi yang dibebankan untuk bayar," ungkapnya.