Dewi Yuliani : Rabu, 19 Februari 2025 22:29
Polda Sulsel mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sidrap, Rabu, 19 Februari 2025.

SIDRAP, BUKAMATANEWS - Polda Sulsel mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sidrap, Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi. Terdiri dari 21 karung pupuk urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan, dan 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.

Dalam kasus ini, Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka, yakni pria berinisial HJ (52) yang menjabat sebagai Kepala Dusun, dan AS (62) yang bertindak sebagai pembeli pupuk bersubsidi.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas," ujar Yudhiawan.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Sulsel.

Atas perbuatannya, dua tersangka bakal dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Selain itu, mereka juga dijerat pasal-pasal dalam Permendag nomor 4 tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.

"Kita dalami terus ini, untuk tersangka diancam pidana maksimal dua tahun," tegasnya. (*)