Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 2.500 Pohon di Tanralili Maros
20 Juni 2026 23:47
Gojek merespons tuntutan THR dari driver online di tengah aksi protes besar-besaran di Jakarta. Apa langkah Gojek dan bagaimana respons pemerintah?
BUKAMATA — PT GoTo (Gojek Tokopedia) Tbk akhirnya buka suara terkait seruan aksi ojek online yang menuntut tunjangan hari raya (THR) kepada aplikator.

Chief of Public Policy & Government Relations PT GoTo Tbk, Ade Mulya, mengklaim bahwa tahun ini perusahaan tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membahas soal THR.
"Gojek berkomitmen membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kami, memastikan mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka," ujar Ade dilansir dari Kontan.co.id, Rabu (19/2/2025).
Menurut Ade, Gojek telah mendukung mitra driver melalui berbagai program kesejahteraan, salah satunya Paket Sembako Bazar Swadaya dalam perayaan Ramadan dan Idul Fitri. Selain itu, sebagai perusahaan teknologi, Gojek terus menciptakan inovasi produk dan mengalokasikan berbagai investasi untuk menarik lebih banyak pelanggan ke ekosistem Gojek.
"Sejak berdiri, komitmen kami tidak berubah. Misi kami adalah memberikan dampak positif bagi ekosistem kami, salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi," tambahnya.
Aksi Protes dan Mogok Kerja
Diketahui, ratusan pengemudi online menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Senin (17/2/2025). Demonstrasi ini membawa beberapa tuntutan yang berhubungan dengan kesejahteraan para pengemudi daring, seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga kurir.
Aksi ini juga diikuti dengan mogok kerja massal, di mana para pengemudi online melakukan off bid atau mematikan aplikasi selama satu hari penuh sebagai bentuk protes. Salah satu tuntutan utama mereka adalah kepastian THR dari perusahaan platform yang menyediakan layanan transportasi online.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa para pengemudi online terus menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat peraturan THR bagi ojol, taksol, dan kurir.
"Kami terus menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan yang akan membuat peraturan THR bagi ojol, taksol, dan kurir," kata Lily, Senin (17/2/2025).
Lily menilai bahwa pemberian THR yang selama ini tidak bersifat wajib telah merugikan para pengemudi. Padahal, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Permintaan Regulasi yang Jelas
Pada Hari Raya Idul Fitri 2024, Kementerian Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan imbauan agar aplikator memberikan THR kepada pengemudi taksi dan ojek online. Namun, karena sifatnya hanya imbauan, banyak perusahaan aplikasi yang tidak memenuhi permintaan tersebut.
SPAI meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang menetapkan hubungan pengemudi online dengan perusahaan menjadi perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pegawai.
"Dalam pembuatan peraturan itu harus melibatkan serikat pekerja ojol di dalam pertemuan tiga pihak antara pemerintah, serikat pekerja, dan platform," tegas Lily.
Aksi protes ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan perusahaan teknologi untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para pengemudi online, yang menjadi ujung tombak dalam layanan transportasi daring di Indonesia.
20 Juni 2026 23:47
20 Juni 2026 23:39