Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 2.500 Pohon di Tanralili Maros
20 Juni 2026 23:47
Seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa laki-laki. Kasus ini kini dalam proses penanganan di Polda Sulawesi Selatan.
MAKASSAR, BUKAMATA — Kasus pelecehan dan kekerasan seksual (KS) kembali mencuat di kampus negeri di Makassar, kali ini di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Kasus ini mengejutkan publik karena melibatkan seorang dosen laki-laki sebagai terduga pelaku dan seorang mahasiswa laki-laki sebagai korban.
Presiden BEM FIS-H UNM Makassar, Fikran Prawira, membenarkan kabar ini. Bahkan, ia menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penanganan oleh Polda Sulawesi Selatan.
"Kami sudah mendapat info mengenai pelaporan korban kekerasan seksual oleh oknum dosen. Dan sedang dalam proses penanganan di Polda Sulsel," ujar Fikran dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Dia menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh lembaga di FIS-H UNM siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami harus kawal karena kasus ini fatal. Insyaa Allah kami akan kawal bersama penasehat hukum dan kawan-kawan," tegasnya dengan nada serius.
Sementara itu, kabar ini juga telah sampai ke Pegiat Isu Gender yang juga alumni UNM Makassar, Herli. Dia menyayangkan jika pelecehan ini betul terjadi di UNM, kampus yang dikenal sebagai pencetak guru profesional.
Herli meminta agar pihak birokrasi UNM bisa kooperatif bersama penegak hukum dan berpihak kepada korban. Menurutnya, di momen inilah komitmen UNM untuk menciptakan ruang yang aman diuji.
"Sangat disayangkan jika hal ini benar terjadi, sebab kampus harus menjadi tempat yang aman bagi semua," kata Herli tegas.
Lebih lanjut, Herli menekankan bahwa UNM harus bersikap tegas dalam memberantas kekerasan seksual di lingkup kampus. Ia meminta agar pihak kampus memberikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap terduga pelaku dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi mereka.
"Penanganan KS bukanlah tindakan yang merusak citra kampus, justru sebaliknya. Jika penanganan tegas diterapkan, UNM bisa menjadi kampus percontohan dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," jelas Herli.
Sebagai alumni, Herli menegaskan akan memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban secara holistik. Perlindungan ini mencakup aspek psikis, sosial, digital, dan akademik selama proses hukum berlangsung.
"Kami berkomitmen untuk melakukan intervensi dengan variabel apa pun, termasuk akses terhadap pendidikan korban. Korban berhak mendapatkan perlindungan penuh," imbuhnya.
Ia juga berharap agar tidak ada lagi pelaku kekerasan seksual yang dilindungi oleh institusi. Menurutnya, kampus harus menjadi tempat belajar dan bekerja yang aman, dengan menjamin ruang aman bagi semua civitas akademika.
"Semoga ini menjadi pelajaran bersama agar UNM dan kampus lainnya lebih proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," tutup Herli
20 Juni 2026 23:47
20 Juni 2026 23:39