Redaksi
Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025 17:13

Seorang Ibu di Sudoarjo Tega Siram Air Panas ke Anak Kandungnya Gara-gara Hal Sepele Ini...

Seorang Ibu di Sudoarjo Tega Siram Air Panas ke Anak Kandungnya Gara-gara Hal Sepele Ini...

Seorang ibu di Sidoarjo, Jawa Timur, tega menyiram air panas dan melakukan kekerasan terhadap anak balitanya. Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan tersangka terancam hukuman berat sesuai UU Perlindungan Anak.

BUKAMATA - Seorang ibu berinisial RA, warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tega menyiram air panas dan melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan keji ini dilakukan pada akhir Januari 2025 karena tersangka kesal terhadap anaknya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban ngompol.

"Tersangka mengetahui korban ngompol, lalu melepas sprei dan menaruhnya di tempat cucian untuk direndam dengan air sabun. Tidak lama kemudian, tersangka merasa kesal karena korban menangis di tempat cucian sprei, sehingga tersulut emosi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban," kata Tobing pada Jumat, 14 Februari 2025.

RA melakukan tindakan kekerasan dengan menyiramkan air panas dari dispenser ke kepala dan punggung korban sebanyak dua kali. Tidak hanya itu, tersangka juga memasak air hingga mendidih lalu kembali menyiram kepala, wajah, dan punggung korban dengan air panas dari kompor sebanyak dua kali.

Selain menyiram air mendidih, RA juga memukul punggung dan tangan korban berulang kali menggunakan sapu lantai berbahan stainless steel hingga ujung sapunya bengkok. Akibatnya, korban menangis kesakitan.

Setelah melakukan kekerasan, tersangka menyuruh pembantunya untuk meneruskan mencuci sprei dan memandikan korban. Melihat kondisi anaknya yang mengalami luka bakar, RA pergi ke apotek untuk membeli salep. Namun, setelah tubuh korban diolesi salep, luka melepuh semakin parah, sehingga korban akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman berat menanti tersangka atas tindakan keji yang telah dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri.