Redaksi : Sabtu, 15 Februari 2025 16:27

BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan ditahan setelah persyaratan penahanannya dinyatakan lengkap oleh penyidik.

"Penahanan ada syarat formal dan materiil ya, tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara, Sabtu (15/2).

Tessa menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan mengapa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum langsung ditahan. Salah satu alasannya bisa karena penyidik masih menunggu tersangka menyerahkan dokumen atau barang bukti yang diminta.

Juru Bicara KPK yang berlatar belakang penyidik Polri itu juga mengungkapkan bahwa KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pekan depan. Namun, pihaknya belum mengonfirmasi apakah Hasto akan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto terkait status tersangkanya. "Permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.

Kasus Harun Masiku

Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"Mereka bersama-sama melakukan penyuapan sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," kata Setyo.

Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

 

TAG

BERITA TERKAIT