BUKAMATA – Pemerintah tengah menyiapkan aturan teknis terkait penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau pola kerja fleksibel bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan aturan ini, PNS dapat bekerja dari mana saja tanpa harus selalu hadir di kantor.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa penerapan FWA bertujuan untuk menyesuaikan dinamika pekerjaan saat ini sekaligus mendukung Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025.
"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru, ini bagian dari efisiensi dan inovasi dalam sistem kerja pemerintahan," ujar Rini, dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB, Rabu 13 Februari 2025.
FWA sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8. Peraturan ini memungkinkan PNS bekerja dengan fleksibilitas lokasi maupun waktu.
Selain itu, ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 huruf f menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja dapat diatur secara fleksibel sesuai kebutuhan instansi.
Namun, implementasi FWA tetap diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mereka bertanggung jawab dalam menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas ini.
Sebelumnya, FWA sudah diterapkan di Kementerian PANRB pasca-pandemi Covid-19. Beberapa ketentuan yang sudah dijalankan antara lain:
- Fleksibilitas lokasi, maksimal 30 persen pegawai di satu unit kerja boleh bekerja dari rumah atau lokasi lain yang ditentukan.
- Fleksibilitas waktu, pegawai bisa memulai kerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional, maksimal 8 kali dalam sebulan.
- Fleksibilitas satu hari kerja dalam seminggu untuk pegawai tertentu.
Setiap instansi pusat dan daerah diberikan kebebasan untuk menyesuaikan kebijakan ini sesuai dengan karakteristik tugasnya. Misalnya, Kementerian PUPR dan Kementerian Kesehatan yang memiliki tanggung jawab lapangan akan menerapkan aturan berbeda dibandingkan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menangani layanan administratif ASN.
"Yang penting, ada dua prinsip utama yang harus dijaga, yaitu target kinerja tetap tercapai dan pelayanan publik tetap optimal. Jika FWA diterapkan dengan baik, produktivitas ASN akan meningkat, efisiensi anggaran lebih optimal, dan kualitas pelayanan tetap prima," jelas Rini.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sistem kerja pemerintahan menjadi lebih modern dan adaptif terhadap perubahan zaman, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.