Redaksi
Redaksi

Rabu, 05 Februari 2025 23:03

Anggota DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak kepada Warga Lima Kelurahan

Anggota DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak kepada Warga Lima Kelurahan

Anggota DPRD Makassar Hj. Irmawati Sila dari Fraksi Hanura menggelar sosialisasi Perda Perlindungan Anak Tahun 2024 di Hotel Almadera bersama warga dari lima kelurahan.

MAKASSAR,BUKAMATANEWS – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Hanura, Hj. Irmawati Sila, SE, kembali menunjukkan komitmennya terhadap isu perlindungan anak melalui kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024 angkatan ke-IV. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Almadera Makassar pada Senin, 5 Februari 2024.

Sosialisasi Perda ini difokuskan pada Perda Perlindungan Anak, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai hak-hak anak serta upaya perlindungan yang telah diatur dalam regulasi daerah.

Dalam sambutan pembukaannya, Irmawati Sila menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang hadir dari berbagai kelurahan, yakni Kelurahan Mangasa, Mallengkeri, Bontoduri, Barombong, dan Pa’Baeng-Baeng. Ia menyebutkan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

“Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama. Melalui kegiatan ini, saya berharap peserta bisa lebih memahami dan menyebarluaskan informasi tentang pentingnya melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber kompeten di bidangnya, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP, M.Si, serta akademisi dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Drs. H. Syakhruddin DN, M.Si.

Dalam paparannya, Achi Soleman menyampaikan bahwa perlindungan anak sudah menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan Kota Makassar. Ia juga menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi (pembentukan peraturan daerah), anggaran, dan pengawasan.

“Perda ini merupakan hasil kerja legislatif yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap pemenuhan hak anak. Perlindungan terhadap anak bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan nyata dan implementasi di tingkat masyarakat,” jelas Achi.

Sementara itu, Syakhruddin menekankan pentingnya edukasi dan komunikasi yang efektif antara orang tua, masyarakat, dan anak-anak dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Sosialisasi ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai persoalan perlindungan anak di lingkungan mereka masing-masing.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya kesadaran kolektif untuk menjaga dan melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, serta memastikan pelaksanaan Perda dapat berjalan maksimal hingga ke tingkat akar rumput.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer