PSM Makassar Siap Tantang Persis Solo di Manahan: Trucha Lakukan Rotasi, Abu Kamara Starter
29 November 2025 19:07
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada para pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk bisa naik kelas menjadi pangkalan resmi.

BUKAMATANEWS - Pemerintah resmi melakukan pelarangan penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg melalui pengecer. Semua masyarakat harus membeli LPG subsidi tersebut di pangkalan atau agen resmi milik PT Pertamina (Persero).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada para pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk bisa naik kelas menjadi pangkalan resmi. "Pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan. Nah sekarang kita lagi berusaha pengencer ini mereka menjadi pangkalan langsung," ungkap Menteri Bahlil usai Konfrensi Pers Kinerja Sektor ESDM di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Selasa (4/2/2025).
Pemerintah meyakini akan memberikan izin kepada pengecer untuk bisa mengubah statusnya menjadi pengecer. Yang jelas, keinginan pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi untuk bisa mengontrol harga di masyarakat.
Sayangnya belum ada data tertera untuk menjadi pangkalan resmi, yang tercantum adalah, syarat dan biaya menjadi agen LPG 3 Kg. Berikut caranya:
Mengutip situs resmi Pertamina, modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya operasional, termasuk mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas. Kemudian agen harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi) yang dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.
Pendaftaran juga melampirkan hasil scan KTP Direktur perusahaan dan scan NPWP perusahaan. Pendirian agen harus berada dalam bangunan yang memiliki luas lahan minimal 165m2. Sedangkan untuk SPBE minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).
Syarat jadi agen resmi elpiji 3 kg
Terdapat sejumlah syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan usahanya menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg, sebagai berikut.
Cara daftar jadi agen resmi elpiji 3 kg
Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran tersebut mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempermudah proses administrasi.
Berikut cara mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina secara online.
1. Pendaftaran melalui Situs OSS
2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Pelengkapan data
29 November 2025 19:07
29 November 2025 18:30
29 November 2025 17:11
29 November 2025 09:50
29 November 2025 11:25
29 November 2025 16:15
29 November 2025 12:27
29 November 2025 13:56