Wiwi
Wiwi

Selasa, 04 Februari 2025 09:53

Warung Eceran Bisa Jadi Pangkalan LPG 3 Kg, Ini Caranya

Warung Eceran Bisa Jadi Pangkalan LPG 3 Kg, Ini Caranya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada para pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk bisa naik kelas menjadi pangkalan resmi.

BUKAMATANEWS - Pemerintah resmi melakukan pelarangan penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg melalui pengecer. Semua masyarakat harus membeli LPG subsidi tersebut di pangkalan atau agen resmi milik PT Pertamina (Persero).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada para pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk bisa naik kelas menjadi pangkalan resmi. "Pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan. Nah sekarang kita lagi berusaha pengencer ini mereka menjadi pangkalan langsung," ungkap Menteri Bahlil usai Konfrensi Pers Kinerja Sektor ESDM di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Selasa (4/2/2025).

Pemerintah meyakini akan memberikan izin kepada pengecer untuk bisa mengubah statusnya menjadi pengecer. Yang jelas, keinginan pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi untuk bisa mengontrol harga di masyarakat.

Sayangnya belum ada data tertera untuk menjadi pangkalan resmi, yang tercantum adalah, syarat dan biaya menjadi agen LPG 3 Kg. Berikut caranya:

Mengutip situs resmi Pertamina, modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya operasional, termasuk mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas. Kemudian agen harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi) yang dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.

Pendaftaran juga melampirkan hasil scan KTP Direktur perusahaan dan scan NPWP perusahaan. Pendirian agen harus berada dalam bangunan yang memiliki luas lahan minimal 165m2. Sedangkan untuk SPBE minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).

Syarat jadi agen resmi elpiji 3 kg

Terdapat sejumlah syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan usahanya menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg, sebagai berikut.

  • KTP
  • NPWP
  • Bukti kepemilikan lahan
  • Surat izin usaha
  • Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
  • Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Cara daftar jadi agen resmi elpiji 3 kg

Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pendaftaran tersebut mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempermudah proses administrasi.

Berikut cara mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina secara online.

1. Pendaftaran melalui Situs OSS

  • Buka laman www.oss.go.id.
  • Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  • Ceklis persetujuan, lalu klik 'Submit'.
  • Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik 'Aktivasi'.
  • Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.

2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Buka laman www.oss.go.id.
  • Masuk ke halaman "Home" dan pilih menu "Permohonan".
  • Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", selanjutnya cetak dokumen NIB.

3. Pelengkapan data

  • Lengkapi seluruh data yang diperlukan
  • Pengajuan NIB membutuhkan data antara lain: lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
#pangkalan lpg #lpg 3 kg #Pertamina