Redaksi : Sabtu, 01 Februari 2025 09:22

BUKAMATA – iPhone 16 dipastikan belum bisa dijual di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa larangan ini terkait dengan belum terpenuhinya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi syarat mutlak untuk mengimpor dan menjual produk tersebut di Indonesia.

Proposal investasi terakhir Apple yang diajukan untuk memenuhi skema ketiga dalam membentuk akademi telah ditolak oleh Kemenperin. Meskipun nilainya mencapai Rp1,4 Triliun, terdapat persoalan terkait pengalokasian dana yang tidak sepenuhnya masuk dalam kategori investasi sesuai skema.

Masalah Biaya

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa proposal Apple mengandung biaya-biaya intangible yang dinilai tidak relevan dengan tujuan pembentukan akademi.

"Kami melihat ada penggunaan untuk biaya intangible, itu yang kami permasalahkan karena ini membuat pembiayaan jadi besar. Misalnya, laporan mereka mencantumkan sewa tanah, sewa bangunan, beli AC, dan barang-barang yang tidak terkait langsung dengan pendidikan atau pelatihan di Apple Academy," ungkap Febri pada Kamis lalu, yang dikutip Sabtu (1/2).

Menurut Febri, laporan penggunaan dana sepanjang 2020-2023 menunjukkan adanya pengeluaran operasional yang tidak relevan dengan tujuan investasi.

"Misalnya hal-hal yang nggak berkaitan dengan pelatihan atau pendidikan, tapi dibebankan ke laporan akademi," tambahnya.

Ada Kesempatan untuk Apple

Hingga saat ini, Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple. Febri menyatakan bahwa pemerintah tidak memberikan tenggat waktu, tetapi selama proposal belum diperbaiki, Apple tidak bisa mendapatkan sertifikat TKDN.

"Sertifikat TKDN adalah syarat untuk TPP (Tanda Pengenal Produk). Kalau TPP belum ada, maka mereka belum bisa impor iPhone 16 ke Indonesia. Artinya, larangan penjualan iPhone 16 belum bisa dicabut," tegas Febri.

Pemerintah memberikan kebebasan kepada Apple untuk kembali mengajukan proposal dengan perbaikan yang sesuai. Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pertemuan lanjutan antara Kemenperin dan Apple.

Apple hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan proposal ini maupun langkah selanjutnya yang akan diambil.

TAG

BERITA TERKAIT