BUKAMATA – Mulai hari ini, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan. Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan (NIB) terlebih dulu," ungkap Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Cara Daftar Jadi Pangkalan
Proses pendaftaran pengecer sebagai pangkalan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga memudahkan pengecer untuk mendapatkan NIB.
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen, tanpa perantara pengecer.
"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," tambah Yuliot.
Aturan Baru
Kebijakan baru ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina, sebagai badan usaha yang mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar subpenyalur resmi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Dengan berlakunya aturan ini, pengecer yang tidak terdaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina akan dilarang menjual elpiji 3 kg.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperketat pengawasan terhadap distribusi elpiji subsidi agar tepat sasaran, terutama bagi rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro yang berhak menerima subsidi.
Bagi pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, segera lakukan pendaftaran melalui OSS untuk mematuhi kebijakan baru ini dan melanjutkan usaha secara resmi.