Redaksi
Redaksi

Sabtu, 01 Februari 2025 07:34

 KPAI Minta  Guru Ngaji yang  Cabuli 20 Anak di Ciledug Dihukum Berat

KPAI Minta Guru Ngaji yang Cabuli 20 Anak di Ciledug Dihukum Berat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Wahyudin yang telah mencabuli 20 siswa dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya yang sangat tidak manusiawi ini.

BUKAMATA - Seorang oknum guru ngaji bernama Wahyudin (40) dilaporkan telah mencabuli 20 anak di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Wahyudin dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya yang sangat tidak manusiawi ini.

"Bagaimana seharusnya orang dewasa, apalagi guru, harusnya melindungi dan mengayomi," ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono seperti dilansir dari detikcom.  Ia menegaskan bahwa pelaku yang merupakan seorang guru harus dihukum lebih berat karena telah melanggar kepercayaan dan merusak masa depan anak-anak.

"KPAI mendorong agar dilakukan pemberatan hukuman terhadap oknum, apalagi ini adalah guru terhadap murid. Mengacu pada UU Perlindungan Anak, ada pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman dasar," tambahnya.

Hukuman Berat untuk Efek Jera

Aris menekankan bahwa hukuman berat diperlukan sebagai bentuk peringatan dan efek jera agar kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak terulang lagi di masa depan.

"Ini agar ada efek jera di masa yang akan datang dan tak terulang lagi," katanya. Ia juga mengimbau kepada orang tua untuk tetap mengawasi anak-anak, baik di sekolah maupun tempat belajar lainnya.

"Kami dorong orang tua kontrol, mengawasi, berkomunikasi dengan anak. Situasi yang dia (anak) alami bisa diceritakan, tidak dipendam. Kalau cerita (ada kekerasan seksual), lapor sehingga menutup terjadinya korban-korban lain," lanjut Aris.

Polisi Ungkap 20 Korban

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap bahwa korban Wahyudin mencapai 20 orang, yang sebagian besar adalah muridnya sendiri.

"Dari keterangan yang kita ambil, 20 orang itu rata-rata merupakan muridnya semua. Kebanyakan memang warga dari sekitar, tapi statusnya adalah murid," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/1).

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa kondisi kejiwaan Wahyudin. Kombes Wira Satya menjelaskan bahwa pihaknya akan menggandeng psikologi forensik untuk memastikan apakah pelaku mengidap gangguan kejiwaan seperti pedofilia.

"Tersangka termasuk pedofil, tentunya kami akan periksakan secara psikologis. Kami akan menggandeng maupun psikologi forensik nantinya kami akan libatkan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan mendalam akan dilakukan untuk menentukan analisis kejiwaan pelaku. "Nanti yang melakukan analisis adalah psikolog atau psikiater," tuturnya.

Pesan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak mereka dari potensi kejahatan seksual. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah kekerasan seksual.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, guna memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer