Redaksi
Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 11:33

Efisiensi Anggaran K/L  2025 Sebesar  Rp256,10 Triliun, Uang ATK Hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

Efisiensi Anggaran K/L 2025 Sebesar Rp256,10 Triliun, Uang ATK Hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

Menurut ketentuan yang tercantum dalam surat tersebut, prioritas efisiensi anggaran akan diarahkan pada beberapa pos, termasuk ATK dan Perjalanan Dinas

BUKAMATA - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan penghematan anggaran bagi kementerian dan lembaga (K/L) untuk tahun 2025.

Instruksi tersebut diperkuat dengan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-37/MK.02/2025, yang menetapkan efisiensi anggaran sebesar Rp 256,10 triliun. Penghematan ini mencakup belanja operasional dan non-operasional, namun tidak melibatkan anggaran untuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Menurut ketentuan yang tercantum dalam surat tersebut, prioritas efisiensi anggaran akan diarahkan pada beberapa pos, antara lain: anggaran yang berasal dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU), serta anggaran yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Selain itu, kementerian dan pimpinan lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi anggaran mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Rencana revisi anggaran yang sudah disetujui DPR harus diserahkan kepada Kementerian Keuangan paling lambat pada 14 Februari 2025.

Beberapa pos anggaran yang akan diefisiensikan di antaranya adalah:

- Alat Tulis Kantor (ATK): Efisiensi 90%

- Kegiatan Seremonial: Efisiensi 56,9%

- Rapat, Seminar, dan sejenisnya: Efisiensi 45%

- Kajian dan Analisis: Efisiensi 51,5%

- Diklat dan Bimtek: Efisiensi 29%

- Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: Efisiensi 40%

- Percetakan dan Souvenir: Efisiensi 75,9%

- Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan: Efisiensi 73,3%

- Lisensi Aplikasi: Efisiensi 21,6%

- Jasa Konsultan: Efisiensi 45,7%

- Bantuan Pemerintah: Efisiensi 16,7%

- Pemeliharaan dan Perawatan: Efisiensi 10,2%

- Perjalanan Dinas: Efisiensi 53,9%

- Peralatan dan Mesin: Efisiensi 28%

- Infrastruktur: Efisiensi 34,3%

- Belanja Lainnya: Efisiensi 59,1%

Selain itu, Presiden Prabowo juga menginstruksikan pemerintah untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial, seperti kajian, seminar, studi banding, serta publikasi.

Hal ini tertuang dalam diktum Inpres yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025. Presiden juga menekankan pentingnya pengurangan anggaran perjalanan dinas hingga 50% dan belanja yang tidak memiliki output terukur.

Pemerintah menargetkan penghematan total anggaran untuk tahun 2025 mencapai Rp 306,69 triliun, yang terdiri dari penghematan anggaran K/L sebesar Rp 256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi belanja negara dan memastikan setiap anggaran yang digunakan memberikan manfaat yang maksimal bagi rakyat.

Langkah efisiensi ini diharapkan akan mendorong penggunaan anggaran yang lebih selektif dan terarah, memastikan dana negara digunakan secara optimal dan efisien demi mencapai prioritas pembangunan yang lebih produktif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer