Redaksi
Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025 22:17

Tasming Hamid-Hermanto
Tasming Hamid-Hermanto

Pelantikan Wali Kota Parepare Ditunda, Menunggu Putusan MK Soal PHPU

Pasangan Tasming-Hermanto meraih suara terbanyak, unggul signifikan dari Pemohon. Namun, sengketa hasil Pilkada ini membuat tahapan pelantikan tertunda hingga MK memberikan putusan final.

PAREPARE, BUKAMATANEWS – Pelantikan Tasming Hamid-Hermanto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare terpilih pada Pilkada 2024 dipastikan tertunda. Keduanya tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang, bersamaan dengan 14 kepala daerah terpilih lainnya di Sulawesi Selatan. Penundaan ini terjadi karena perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Parepare dengan Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025 masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa keputusan pelantikan pasangan nomor urut 3 tersebut menunggu hasil putusan dismissal dari MK. Berdasarkan aturan, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 11-13 Februari 2025. “Parepare menunggu putusan dismissal 13 Februari dari MK,” ujarnya pada Minggu (26/1).

Sebelumnya, MK telah menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk perkara ini, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. Gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam, yang meminta pembatalan Keputusan KPU Parepare Nomor 460 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan pada 2 Desember 2024.

Pasangan Erna-Rahmat mengangkat isu validitas dokumen pendidikan Tasming Hamid. Mereka mempersoalkan kejanggalan antara ijazah SMP dan SMA yang digunakan sebagai syarat pencalonan. Menurut Pemohon, ada ketidaksesuaian tahun kelulusan yang menimbulkan dugaan bahwa Tasming Hamid menjalani masa pendidikan SMA selama lima tahun, serta perbedaan data pada laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Pilkada Parepare 2024 diikuti empat pasangan calon, dengan hasil sebagai berikut:

Nomor urut 1, Andi Nurhaldin Halid-Taqyuddin: 16.009 suara
Nomor urut 2, Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar: 9.886 suara
Nomor urut 3, Tasming Hamid-Hermanto: 38.423 suara
Nomor urut 4, Erna Rasyid-Rahmat Sjamsu Alam: 24.785 suara

Pasangan Tasming-Hermanto meraih suara terbanyak, unggul signifikan dari Pemohon. Namun, sengketa hasil Pilkada ini membuat tahapan pelantikan tertunda hingga MK memberikan putusan final.

Kuasa hukum Erna-Rahmat, Hasnan Hasbi, dalam sidang terakhir pada 10 Januari 2025, sempat menyatakan niat untuk menarik gugatan. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari MK terkait pencabutan tersebut.

Keputusan MK dalam perkara ini menjadi penentu apakah pasangan Tasming-Hermanto dapat segera dilantik atau harus menghadapi proses hukum lanjutan.

Dengan penundaan pelantikan ini, situasi politik di Parepare semakin dinamis. Semua pihak kini menanti hasil putusan MK yang dijadwalkan pada 13 Februari 2025. Apakah Tasming-Hermanto akan melanjutkan langkahnya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ataukah akan ada perubahan dalam hasil Pilkada Parepare? Jawabannya segera terungkap dalam waktu dekat.

 

 

 

 

#Tasming Hamid

Berita Populer