Dewi Yuliani : Selasa, 21 Januari 2025 23:43
Ist

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pimpinan lembaga bimbingan belajar di Kota Makassar, TM (34 tahun), harus berurusan dengan polisi. Ia ditetapkan tersangka penyebaran berita hoaks, setelah narasi marketing yang digunakan untuk menarik peserta dianggap telah merusak citra Polri.

Selain TM, dua tenaga marketing lembaga bimbingan belajar yang belakangan diketahui adalah PT Digikreatif Teknologi Indonesia (DTI) atau ASN Institute, juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing AIS (22 tahun) dan AF (28 tahun).

Ketiga pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax terkait pemungutan biaya selama pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) ini telah diamankan jajaran Polda Sulsel. Ketiganya pun kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel atas perbuatannya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan bahwa kasus ini bermula kala muncul postingan artikel di salah satu situs web yang berjudul 'Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 yang Wajib Kamu Ketahui!'

Artikel itu diunggah ke situs web pada awal Januari 2025 dan membuat keresahan di tengah masyarakat hingga dianggap merusak citra Polri.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata artikel itu diunggah oleh beberapa orang di PT Digikreatif Teknologi Indonesia (DTI) atau ASN Institute," kata Yerlin kepada awak media, Selasa, 21 Januari 2025.

Diketahui, PT DTI merupakan lembaga bimbingan belajar untuk melatih para pelajar atau siswa sebelum mengikuti tes aparatur sipil negara (ASN) atau sekolah kedinasan.

"Yang diamankan itu ada pimpinan PT DTI dan dua bagian marketing. Awalnya dalam pertemuan tersebut, AF melihat iklan terkait penerimaan Akpol dan menyarankan pembuatan artikel tentang biaya pendidikan Akpol," ungkap Yerlin.

Yerlin mengungkapkan, dalam pertemuan itu, mereka menyepakati akan membuat artikel terkait biaya pendidikan Akpol untuk menarik peserta bimbingan belajar.

"Jadi mereka memberikan kata kunci 'Biaya Pendidikan Akpol' kepada AIS untuk dibuatkan artikel yang kemudian dipublikasikan di situs resmi mereka," kata dia.

Artikel itu pun membuat gaduh masyarakat hingga jajaran Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku di kantor PT DTI, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat, 17 Januari 2025.

"Beberapa barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu tiga unit handphone, dan satu unit laptop, serta bukti screenshot artikel," beber Yerlin.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar," tukasnya. (*)