MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Polda Sulsel akhirnya resmi menahan tiga tersangka kasus peredaran kosmetik berbahaya. Ketiganya adalah Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila yang merupakan suami dari Fenny Frans.
Satu tersangka yakni Mustadir Dg Sila yang merupakan owner kosmetik Fenny Frans kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel. Sementara dua lainnya, yakni Mira Hayati selaku owner kosmetik Mira Hayati dan Agus Salim, owner kosmetik Ratu/Raja Glow dibantarkan ke rumah sakit karena kondisinya yang melemah usai ditetapkan tersangka.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding, mengatakan, penahanan ketiga tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, pada Senin, 20 Januari 2025.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, P21, dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik, dilakukan tahap dua, pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," ungkap Yerlin kepada awak media, Selasa, 21 Januari 2025.
Kata Yerlin, dua tersangka yang dibantarkan ke beberapa rumah sakit lantaran mengeluh sesak nafas dan kondisi hamil.
"Yang dibantarkan, AS dia mengeluh sesak nafas dan nyeri dada. Kalau MH mengeluh sakit karena sementara hamil. Tetap dilakukan pengawasan, ada anggota yang melekat pada tersangka tersebut," kata Yerlin.
Diketahui, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya menetapkan tiga owner kosmetik atau produk kecantikan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan bahan berbahaya pada campuran bahan baku kosmetik.
Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kapolres Jeneponto Dampingi Kapolda Sulsel Tinjau Pos Pam Terpadu, Antisipasi Padatnya Arus Mudik
-
Dugaan Pemerasan Mantan Kasat Reskrim Polres Selayar Diambil Alih Polda Sulsel
-
Aniaya Junior Hingga Tewas, Bripda Pirman Dipecat Tidak Hormat
-
Ramadan Leadership Camp Pemprov Sulsel Hadirkan Kasubdit Ditreskrimsus Polda Sulsel, Bahas Peran Polri Dukung Tata Kelola Bersih
-
Polda Sulsel Tetapkan Senior Korban Sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Bripda Dirja Pratama