Jangan Tertipu! Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Coretax DJP
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, modus-modus tersebut bukanlah hal baru, namun implementasi sistem Coretax DJP belakangan ini telah dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menjalankan aksinya
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Dalam pengumuman terbaru, DJP mengidentifikasi sejumlah modus yang kerap digunakan oleh para pelaku kejahatan, seperti phishing, pharming, sniffing, dan social engineering.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, modus-modus tersebut bukanlah hal baru, namun implementasi sistem Coretax DJP belakangan ini telah dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menjalankan aksinya. “Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-4/PJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2024,” ujar Dwi.
Dwi juga menegaskan agar masyarakat lebih kritis dan teliti jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Ia mengimbau agar masyarakat selalu melakukan pengecekan silang terhadap informasi tersebut.
“Jangan melayani permintaan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP) administrasi perpajakan yang telah ditetapkan, seperti panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP,” jelasnya.
Beberapa modus yang sering digunakan oleh para pelaku penipuan antara lain:
Permintaan untuk melakukan pembaruan data pribadi.
Instruksi untuk mentransfer pembayaran tunggakan pajak.
Pengajuan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Permintaan untuk mengunduh aplikasi palsu terkait pajak.
Arahan untuk membuka tautan atau email yang menyerupai domain DJP tetapi bukan berasal dari pajak.go.id.
Saluran Pengaduan untuk Masyarakat
DJP juga telah menyediakan berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan. Wajib pajak dapat melaporkan modus penipuan melalui:
Kring Pajak di nomor 1500200
Faksimile di (021) 5251245
Email: pengaduan@pajak.go.id
Twitter: @kring_pajak
Situs: pengaduan.pajak.go.id
Live Chat: www.pajak.go.id
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital Masyarakat di laman https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.
Dwi menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya penipuan yang dapat merugikan banyak pihak. “Tetap waspada dan jangan mudah percaya terhadap informasi yang mencurigakan. Kejujuran dan kehati-hatian adalah kunci utama dalam menghadapi modus penipuan ini,” pungkasnya.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari upaya kejahatan siber yang mengatasnamakan DJP. Semua pihak diimbau untuk tetap berhati-hati dan proaktif dalam melindungi data pribadi mereka.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
