MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan sidak terhadap bangunan berupa ruko yang diduga melanggar di Jalan Gunung Bulusaraung, Kota Makassar, Selasa, 14 Januari 2025.
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin dan sejumlah legislator lainnya, seperti Jufri Pabe dan Fasruddin Rusly.
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Jufri Pabe mengatakan, sidak dilakukan atas adanya sejumlah laporan masyarakat lantaran adanya pembangunan ruko tujuh lantai yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
Jufri Pabe menambahkan bahwa dari hasil sidak yang mereka lakukan diduga terjadi penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dari temuan kita di lapangan, kita menduga bangunan tersebut menyalahgunakan IMB karena menjulang sampai tujuh lantai yang mengancam keselamatan warga setempat," ujar Pabe--sapaan akrabnya.
Pabe menjelaskan bahwa sidak juga sudah sering dilakukan oleh anggota dewan sebelumnya (periode 2019-2024), namun hingga saat ini pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar belum juga menindaklanjuti.
Ia menuding pihak DTRB Makassar ada kongkaliong dengan pemilik bangunan. "Kuat dugaan seperti itu karena pihak DTRB tidak bersikap profesional dalam menertibkan bangunan liar," tegas Pabe. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kapolres Jeneponto Sidak Pelayanan di Polsek Tamalatea
-
Sidak Sejumlah OPD, Bupati Lutim Minta Lakukan Evaluasi untuk Peningkatan Kinerja
-
Sidak di Tiga Titik, Bupati Irwan Bachri Syam Tekankan Pentingnya Kenyamanan Pelayanan Publik
-
Sidak di Kantor Dinas Kesehatan, Bupati Irwan Bachri Syam Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan
-
Sidak ke Kantor Disdukcapil, Bupati Irwan Bachri Syam Tindaklanjuti Laporan Masyarakat atas Pelayanan yang Lambat