5,7 Juta Konten Diblokir Kemkomdigi, Transaksi Judi Online Turun Drastis
22 Januari 2025 23:32
Hakim Juan Merchan yang memimpin sidang di Manhattan memutuskan bahwa Trump terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan hukuman penjara atau denda kepada presiden terpilih itu. Vonis ini tetap menjadikan Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden pertama dalam sejarah AS yang dihukum atas tindak pidana berat.
BUKAMATANEWS – Donald Trump mencetak sejarah baru sebagai Presiden Amerika Serikat pertama yang menjabat dengan status terpidana. Pengadilan New York memutuskan Trump bersalah dalam kasus penyuapan kepada bintang porno Stormy Daniels. Putusan ini terkait upayanya menutupi pemberian uang suap menjelang Pemilihan Presiden AS 2016.
Hakim Juan Merchan yang memimpin sidang di Manhattan memutuskan bahwa Trump terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan hukuman penjara atau denda kepada presiden terpilih itu. Vonis ini tetap menjadikan Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden pertama dalam sejarah AS yang dihukum atas tindak pidana berat.
Vonis yang Menggemparkan Dunia Politik AS
"Pengadilan ini menghadapi situasi yang sangat unik dan luar biasa. Satu-satunya hukuman yang sesuai untuk putusan bersalah ini adalah vonis tanpa syarat, agar tidak mengganggu posisi tertinggi di negara ini," ujar Hakim Merchan dalam persidangan pada Jumat (10/1).
Media besar seperti The USA Today dan CNN melaporkan vonis ini sebagai "penghinaan publik" terhadap presiden terpilih. “Donald Trump menjadi mantan presiden sekaligus presiden yang akan datang pertama dengan status terpidana,” tulis salah satu laporan.
Sidang vonis tersebut diwarnai ketegangan, dengan Trump menghadiri proses secara virtual. Sementara itu, ruang sidang Manhattan dipenuhi pengacara, media, dan publik yang menyaksikan drama hukum ini.
Trump menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap keputusan tersebut, terutama karena vonis dijatuhkan hanya sepuluh hari sebelum pelantikannya sebagai presiden pada 20 Januari 2025.
"Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya melihat ini sebagai kemunduran besar bagi sistem pengadilan New York. Vonis ini tidak lebih dari upaya pembunuhan karakter yang gagal," ujar Trump dalam pernyataan panjang usai persidangan.
Meski demikian, Trump tetap menegaskan bahwa dirinya tidak akan terhalang oleh vonis ini. Ia menyebut keputusan ini sebagai "senjata politik" yang dirancang untuk menjatuhkannya, tetapi tidak akan menggoyahkan dukungan pendukung setianya.
Dengan putusan ini, Donald Trump tidak hanya mencatat sejarah sebagai presiden pertama yang menjabat dengan status terpidana, tetapi juga membuka babak baru dalam politik Amerika yang penuh kontroversi. Vonis ini diperkirakan akan terus memicu perdebatan sengit di antara pendukung dan penentangnya, baik di AS maupun dunia internasional.
22 Januari 2025 23:32
22 Januari 2025 23:10
22 Januari 2025 22:05
22 Januari 2025 21:36